Bandung -- Penggiat antikorupsi Jawa Barat, Yosan Guntara, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Kuningan yang memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dengan alasan efisiensi. Ia menyebut kebijakan ini sarat standar ganda dan tidak bermoral, mengingat Bupati saat ini adalah mantan Sekretaris Daerah yang dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat 2023 pernah menerima insentif ganda yang dinilai melanggar ketentuan.
"Dulu ikut menikmati insentif yang dinilai BPK tak sesuai aturan, sekarang memotong TPP ASN dengan alasan efisiensi. Ini bukan pembenahan, ini pembalikan logika," tegas Yosan.
Ia menjelaskan bahwa dalam temuan BPK 2023 mengungkap tiga pelanggaran besar dalam belanja pegawai Pemkab Kuningan:
- Kelebihan pembayaran Biaya Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp550 juta---melampaui batas PP 109 Tahun 2000.
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Rp186,8 juta untuk pejabat tidak berhak, melanggar Perpres 33 Tahun 2020.
- Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Rp97,8 juta untuk Sekretaris Daerah yang sudah menerima TPP bulanan Rp35 juta---bertentangan dengan PP 69 Tahun 2010.
Bagi Yosan, kebijakan pemangkasan TPP ASN ini hanyalah tumbal politik anggaran untuk menutup borok lama tata kelola keuangan daerah.
"Kalau mau bicara efisiensi, hentikan honorarium ilegal, kembalikan kelebihan BPO, dan hapus insentif ganda pejabat. ASN bukan kambing hitam," sindirnya.
Dari perspektif hukum, temuan BPK ini berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, yang dapat diusut berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor Pasal 3.
Yosan mendesak DPRD Kuningan dan Aparat Penegak Hukum setempat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah, termasuk dari pihak yang kini menjabat sebagai Bupati.
"Jika dibiarkan, publik akan menganggap jargon efisiensi hanyalah kedok untuk melindungi privilese elit politik. Dan itu adalah pengkhianatan terhadap prinsip good governance," tutupnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI