Mohon tunggu...
G U N ⚖️ A R A Foundation
G U N ⚖️ A R A Foundation Mohon Tunggu... Filantropi

Ekpresi, Fantasi dan Fakta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yosan Guntara Desak Evaluasi Bapenda Garut : Kurang Bayar Pajak Rp.655 Juta Berpotensi Langgar Pasal 71 Perda No 1/2016

20 Juli 2025   00:43 Diperbarui: 20 Juli 2025   00:43 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara (Sumber : Yosan Guntara)

Sebagai langkah konkret, ia mendorong agar:

1. Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap internal Bapenda, terutama bidang pengawasan dan pemeriksaan;

2. Pemasangan tapping device dijadikan syarat wajib perizinan operasional hotel dan restoran;

3. Pemrosesan SKPDKB atas kekurangan pajak dilakukan secepatnya dan diumumkan ke publik;

4. Bupati memimpin langsung agenda reformasi tata kelola pajak daerah.

"Kalau PAD kita bocor, pelayanan publik juga ikut terganggu. Jangan sampai Garut jadi contoh buruk dalam pengelolaan pajak daerah," tutup Yosan.

Kini publik menanti, apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti serius atau hanya menjadi catatan tahunan tanpa perubahan nyata. Evaluasi terhadap lembaga teknis seperti Bapenda bukan sekadar pilihan, tapi kewajiban jika pemerintah daerah ingin mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun