Mohon tunggu...
yood
yood Mohon Tunggu... yood art design

arsitek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nusron: Sertifikasi Tanah Wakaf Tanggung Jawab ATR/BPN-Kemenag

17 Oktober 2025   20:59 Diperbarui: 17 Oktober 2025   18:06 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nusron: Sertifikasi Tanah Wakaf Tanggung Jawab ATR/BPN-Kemenag

Nusron: Sertifikasi Tanah Wakaf Tanggung Jawab ATR/BPN-Kemenag

Jakarta: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, kedua kementerian memiliki peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

"Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertifikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini," kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, urusan wakaf secara struktural berada di bawah Kementerian Agama, karena proses wakaf melibatkan wakif, nazir. Serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

Namun, dari sisi administrasi pertanahan, penerbitan sertifikat tanah wakaf menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. "Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua," katanya.

"Karena tanpa sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh," ucap Nusron. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang.

Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar. Hingga tahun 2025, tercatat 11.309 bidang tanah wakaf sudah berhasil diterbitkan sertifikatnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyambut baik kerja sama strategis antara kedua kementerian tersebut. Ia berharap sinergi ini dapat berjalan baik ke depan.

Ia menilai, kolaborasi ini akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Termasuk untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, hingga makam.

"Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Karena baru kali ini setahu saya Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus," ujar Waryono.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun