Meski berjalan lancar, Kakanwil tak menutup mata soal kendala. Salah satunya masalah warisan yang sering membuat proses sertifikasi terhambat. "Kalau ada tanah warisan, biasanya butuh waktu lebih lama karena harus dibereskan dulu. Kadang ahli warisnya banyak dan ada yang tinggal di luar kota. Tapi kalau berkas lengkap, maksimal tiga bulan bisa selesai," jelasnya.
Sri Pranoto kembali menegaskan, tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat PTSL. "Masyarakat cukup melengkapi dokumen dari desa atau kelurahan. Kalau ada biaya, itu biasanya untuk pengurusan waris atau pajak tertunggak, tapi ke BPN nol rupiah," tegasnya.
BPN Sumut menargetkan hingga akhir tahun seluruh kuota bisa tersalurkan. Bahkan untuk tahun depan, target sertifikasi tanah akan ditingkatkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI