Mohon tunggu...
yood
yood Mohon Tunggu... yood art design

arsitek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

23 September 2025   17:59 Diperbarui: 23 September 2025   17:59 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja, mengusulkan akselerasi digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tahun 2026 sebanyak 300 RDTR. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat perizinan berusaha serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Misal (300 RDTR, red) terpenuhi semua, Insyaallah urusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bisa teratasi. Karena, melalui RDTR yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), maka Service Level Agreement (SLA)-nya bisa dua sampai tiga hari," ujar Menteri Nusron dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Senin (22/09/2025).

Kementerian ATR/BPN sendiri memiliki target 2.000 RDTR terintegrasi OSS seluruh Indonesia sebagai upaya percepatan urusan KKPR. Menteri Nusron menjelaskan, saat ini ada 646 RDTR dan yang sudah integrasi dengan OSS ada 428 RDTR. "Sisanya yang belum terintegrasi dengan OSS, target bulan ini semuanya sudah harus terintegrasi dengan OSS," tuturnya.

Soal progres RDTR, Menteri Nusron menyebutkan bahwa capaian RDTR dari lintas sektor telah ada 47 RDTR, dari Persetujuan Substansi sudah ada 34 RDTR, dan dari proses penetapan daerah ada 2 RDTR. "Jadi ada tambahan 83 RDTR yang masih berprogres hingga saat ini. Kementerian ATR/BPN juga telah mendapat _loan_ dari World Bank melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) untuk menyelesaikan 500 RDTR hingga tahun 2029," ungkapnya.

Terkait fokus daerah penyusunan RDTR terintegrasi, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). "Karena pada tahun 2025 ini, BIG menyelesaikan peta dasar 1:5.000 di Pulau Kalimantan dan Pulau Jawa. Pada 2024 lalu, BIG telah menyelesaikan peta 1:5.000 Pulau Sulawesi. Pada 2026 nanti mereka akan mengerjakan Pulau Sumatra, 2027 akan mengerjakan peta Pulau Maluku, NTB, dan NTT. Pada 2029 nanti sisanya akan disisir, oleh karena itu, kami mengusulkan RDTR-nya berdasarkan kajian dari BIG," jelas Menteri Nusron.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku pemimpin rapat mengimbau agar proses penyusunan RDTR diprioritaskan di wilayah-wilayah yang menjadi pusat ekonomi. "Jadi semisal di Sulawesi, juga di Utara Jawa. Kemudian, kalau di Sumatra kan di Sumatra bagian timur, seperti wilayah Kepulauan Riau dan lainnya karena itu menjadi perhatian para investor," ucapnya.

Dalam rapat ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta jajaran. Pertemuan ini juga dihadiri oleh beberapa menteri dan/atau perwakilan dari kementerian/lembaga yang masuk ke dalam program Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja. (AR/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun