Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perang Para Jenderal dan Manfaatnya untuk Masyarakat

7 November 2022   09:31 Diperbarui: 7 November 2022   09:51 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam Mahfud Md | Kompas.com

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan adanya perang bintang di tubuh Kepolisian RI. Beredarnya cek tambang senilai Rp 6 miliar yang disebut untuk petinggi Polri, dijadikan contohnya.

Istilah perang bintang mencuat setelah terkuaknya skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo  dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Setelah Sambo dicopot dari jabatannya dan dipecat sebagai anggota polisi, menyusul kemudian sejumlah jenderal dan perwira menangah lainnya, termasuk mantan Karo Paminal Propram Brigjen Hendra Kurniawan, isu perang bintang pun menyeruak.

Orang-orang di lingkar Sambo yang memiliki bintang di pundak dan tengah memegang jabatan disebut-sebut berupaya melakukan pembalasan terhadap perwira-perwira polisi yang telah menghancurkan karir Sambo.  

Kasus penangkapan terhadap Kapolda Sumatera Barat (saat itu) Irjen Teddy Minahasa, yang sudah promosi menjadi Kapolda Jawa Timur, menjadi momentum pembenar seolah sedang ada perang antar-jenderal.

Sebagian masyarakat menuding adanya operasi khusus untuk menjebak Teddy Minahasa yang diketahui paling getol membongkar judi online dan narkoba setelah muncul bagan Kaisar Sambo yang disebut memiliki jaringan pem-back up judi onlie dengan nama Konsorsium 303.

Kekuasaan Sambo disebut sangat luas, melebihi Kapolri karena menduduki jabatan Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih yang bebas melakukan operasi dengan anggaran dari Konsorsium 303. Konon operasi Satgassus bukan hanya memburu para bandar judi yang tidak setor, namun juga menghabisi person atau organisasi yang nyinyir terhadap kegiatan perjudian dan narkoba melalui doxing hingga pemberian label negatif. 

Saat ini Satgassus Merah Putih telah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penangkapan Teddy yang merupakan hasil pengembangan operasi peredaran gelap narkoba oleh Polda Metro Jaya semakin memanaskan isu adanya perang jenderal karena Kapolda Metro Jaya  Fadil Imran sempat dikelompokkan dalam barisan Sambo terutama setelah beredarnya rekaman Fadil memeluk Sambo saat masih berdinas di Propam di tengah spekulasi panas terkait pembunuhan Brigadir J yang saat itu belum terungkap secara jelas.


Kini Mahfud secara terang-terangan mengkonfirmasi adanya perang bintang. Sejumlah jenderal sedang membuka kartu truf atau rahasia jenderal lainnya.  

Mahfud mencontohkan beredarnya pengakuan mantan anggota polisi Ismail Bolong. Pengusaha batu bara itu pernah mengaku menyetor dana Rp 6 miliar untuk Kabareskrim.  Namun Ismail kemudian menarik pernyataannya.

Menurut Mahfud, saat membuat pernyataan tersebut, Ismail ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang kini telah diberhentikan dari kepolisian dan sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) di PN Jakarta Selayan.  

Mahfud membeberkan, Ismail membuat pernyataan adanya aliran dana ke petinggi Polri pada Februari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan saat masih aktif menjabat Karo Paminal Divpropam. Ismail kemudian mengajukan pensiun dini dan dinyatakan pensiun per  Juli 2022. Mahfud berjanji akan memberikan perjatian khusus terhadap fenomena perang jenderal di tubuh kepolisian.

Kita berharap perang jenderal ini cukup di internal Polri saja. Bahkan kita "mendukungnya" karena bisa menjadi pintu menuju ke arah perbaikan secara kultural dan struktural sehingga memberi dampak positif kepada masyarakat.

Salah satu contohnya, penghapusan tilang manual di jalanan, diganti dengan tilang elektronik (ELTE). Sulit untuk dinafikan, tilang manual sebelumnya tidak membuka peluang adanya praktek pungutan liar. Keluhan masyarakat terhadap praktek pungli berdalih tilang sudah terbentang sejak lama dan baru sekarang ini dilakukan penghapusan.

Hal positif lain, yang diakui atau tidak merupakan dampak positif dari perang jenderal adalah tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan mudah "memanfaatkan" kepolisian untuk tujuan politik dengan cara melaporkan lawan debat atau seseorang yang sekedar memaki di media sosial. Atas laporan "orang itu-itu saja", polisi sangat sigap bergerak melakukan proses hukum.

Sementara hal serupa tidak berlaku bagi mereka yang dalam debat sedang tidak sejalan dengan pemerintah. Tumpukan laporan dari kelompok ini yang "prosesnya jalan di tempat" adalah bukti tak terbantahkan.

Salah satu contohnya, kasus hukum terhadap Ade Armando yang sudah berstatus tersangka sejak 2017 lalu namun proses hukumnya belum sampai ke pengadilan. Atau kasusnya kembali di-SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya  setelah SP3 sebelumnya dibatalkan Pengadilan Negari Jakarta Pusat?

Reformasi dan pembersihan di tubuh kepolisian memang sedang kita tunggu dan kita dukung. Syukur hingga menyentuh pada kasus-kasus besar yang masih menjadi gunjingan di tengah masyarakat seperti penembakan KM50 dan penembakan gas air mata yang melahirkan tragedi Kanjuruhan.

Tentu tidak semua peristiwa akan sesuai dengan keinginan semua pihak. Oleh karenanya transparansi dan rasa keadilan, sesuai semboyan Presisi yang digaungkan Kapolri, harus sungguh-sungguh ditegakan dan dipedomani seluruh anggota Kepolsiian sehingga tugas pokok dan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat benar-benar dapat terwujud.

Salam Presisi, salam untuk Polri yang lebih baik.

@yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun