Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Usung Anies, Kursi Kabinet NasDem Dieliminasi?

7 Oktober 2022   10:35 Diperbarui: 7 Oktober 2022   10:57 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dan Surya Paloh. Foto: Kompas.com

Antar partai itu kemudian melakukan lobi dan kerjasama di luar parlemen. Akhirnya voting tidak lagi dilakukan di DPR. Semua partai mendukung dan mengesahkan RUU TPKS menjadi UU Nomor 12 Tahun 2022 meski ada fraksi yang menyertakan beberapa catatan.

Setelah selesai pembahasan RUU TPKS dan tujuan tercapai, kerjasama pun bubar dengan sendirinya. Hal ini karena koalisi memiliki durasi atau batasan waktu.

Koalisi pemerintah saat ini berumur sampai akhir masa pemerintah Presiden Jokowi dan KH Ma;ruf Amin yakni tahun 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, memaksa agar koalisi pemerintah saat ini mengusung calon presiden periode 2024-2029 sesuai dengan instruksi siapa pun, baik presiden maupun partai anggota koalisi, jelas menyalahi pengertian tentang koalisi.

Kedua, koalisi pendukung pemerintah memiliki kewajiban hanya untuk mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintahan saat ini. itu artinya menentukan capres mendatang jelas menjadi wilayah otonom masing-masing partai, bukan bagian dari kesepakatan koalisi.

Ketiga, keberadaan menteri dari partai adalah buah dari politik bagi-bagi kekuasaan. Dalam konteks ini, partai yang telah berkeringat, mengusung maupun hanya mendukung seperti PAN, berhak mendapat jatah kursi kabinet.

Tiga menteri dari NasDem di kabinet Jokowi-Ma'ruf yakni Menteri Komunikasi dan Informatika  Johnny G Plate, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, juga merupakan imbal jasa karena NasDem telah memberikan perahu untuk mengusung n Jokowi-Maruf di tahun 2019.

Menjadi tidak elok jika keberadaan kursi menteri tersebut diganggu-gugat hanya karena NasDem mendeklarasikan capres yang mungkin tidak sesuai keinginan presiden atau anggota partai koalisi lainnya.

Keempat, sejak kapan Anies menjadi oposisi pemerintah? Ini sangat rancu. Sebab sesuai UU Pemerintahan Daerah, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Karena Indonesia menganut sistem presidensial, maka pemerintah di sini juga berarti presiden.

Dengan bahasa lain, gubernur adalah pembantu presiden di daerah.  Itu sebabnya, kebijakan yang diambil gubernur tidak boleh bertentangan dengan kebijakan presiden.

Lalu kebijakan Anies manakah yang bertentangan dengan presiden sehingga kemudian dipersepsikan sebagai oposisi? Bahwa dalam tataran pelaksaan berbeda, harus diingat, gubernur juga memiliki hak diskresi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun