Kementerian Perhubungan "tidak berkutik" setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keukeuh melarang ojek berbasil aplikasi atau ojek online (ojol) menarik penumpang  selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah yang melakukan PSBB.
Namun pemda harus melakukan kajian terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi dan jaring pengaman sosial.
Padahal ketentuan tersebut sudah diatur dalam Permenkes Nomor  9 Tahun 2020 sebagai acuan pemda yang ingin menerapkan PSBB. Artinya, sudah ada di saat pemda mengajukan PSBB.
Seperti diketahui pada pasal 11 huruf (c) Permenhub 18/2020, kendaraan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun pada pasal 11 huruf (d) justru diperbolehkan.
Anies menolak mematuhi aturan tersebut. Pemprov DKI tetap melarang ojol mengangkut penumpang seperti diatur dalam Permenkes 9/2020 dan juga Pergub Nomor 33/2020. Hal itu sesuai dengan imbauan untuk menjaga jarak aman (physical distancing).
Terlebih, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kewenangan terkait penanganan pandemi berada di tangan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun Anies tetap memperbolehkan kendaraan roda dua untuk berboncengan jika dengan anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama dan tidak untuk kegiatan usaha. Â
Kita berharap, para pemangku kebijakan untuk tidak membuat aturan yang saling bertentangan. Â Di tengah situasi saat ini, masyarakat membutuhkan arahan dan kebijakan yang tepat agar segera terbebas dari pandemi korona.
Jangan sertakan ego kekuasaan, apalagi kepentingan politik sesaat karena berpotensi menggagalkan upaya penanganan Covid-19. Kemenhub mestinya mendukung upaya Kementerian Kesehatan dan pemda yang tengah menerapkan PSBB untuk menghalau pandemi, dengan cara menerbitkan aturan yang sinkron, bukan malah bertentangan.
Salam @yb