Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengenal Darurat Sipil yang Disampaikan Jokowi

30 Maret 2020   15:51 Diperbarui: 19 April 2022   15:30 3429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo Foto: KOMPAS.com/Antara

Presiden Joko Widodo memerintahkan dilakukan pembatasan sosial skala besar dengan didampingi kebijakan darurat sipil. Apa bedanya dengan darurat militer?

Pernyataan Jokowi disampaikan saat memimpin ratap terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Istana Bogor.

Presiden tetap menolak dilakukan karantina wilayah dan kembali mengingatkan bahwa kewenangan tersebut ada di tangan pemerintah pusat. Daerah tidak berwenang melakukan lockdown.

Padahal saat ini sudah beberapa daerah yang mengambil keputusan karantina wilayah meski dengan embel-embel lokal seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Tolitoli, dll.

Pembatasan sosial skala besar kemungkinan masih tetap seperti sekarang ini yakni hanya diberlakukan pembatasan sosial (social distancing) dan physical distancing untuk menjaga jarak aman dalam skala lebih luas.

Namun jika disertai dengan penerapan atau istilah Presiden Jokowi, pendampingan darurat sipil, maka situasinya akan berubah dratis. Sebab kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kewenangan untuk mengatur ketertiban masyarakat dengan pendekatan keamanan sipil, semacam tindakan polisional.

Lalu apa bedanya darurat sipil dengan darurat militer?

Dalam Perppu Nomor 23/Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dapat diketahui perbedaan antara darurat militer dengan darurat sipil.

Dalam kondisi darurat militer, maka penguasa di daerah adalah militer, di mana pimpinan di tingkat provinsi dipegang oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan di tingkat kabupten/kota oleh Komandan Resor Militer (Korem), terus berjenjang ke Komandan Distrik Militer (Kodim). Komando Rayon Militer (Koramil) hingga Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Jika yang berlaku adalah darurat sipil, maka secara struktur kekuasaan di daerah tidak banyak berubah. Hanya saja Gubernur menjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD), dibantu Pengdam, Kapolda dan kepala kejaksaan setempat. Untuk kabupaten/kota, berlaku hal yang sama sesuai tingkatannya.

Dengan diberlakukannya darurat sipil maka Gubernur atau Bupati/Wali Kota selaku PDSD berhak :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun