Presiden Joko Widodo memerintahkan dilakukan pembatasan sosial skala besar dengan didampingi kebijakan darurat sipil. Apa bedanya dengan darurat militer?
Pernyataan Jokowi disampaikan saat memimpin ratap terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Istana Bogor.
Presiden tetap menolak dilakukan karantina wilayah dan kembali mengingatkan bahwa kewenangan tersebut ada di tangan pemerintah pusat. Daerah tidak berwenang melakukan lockdown.
Padahal saat ini sudah beberapa daerah yang mengambil keputusan karantina wilayah meski dengan embel-embel lokal seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Tolitoli, dll.
Pembatasan sosial skala besar kemungkinan masih tetap seperti sekarang ini yakni hanya diberlakukan pembatasan sosial (social distancing) dan physical distancing untuk menjaga jarak aman dalam skala lebih luas.
Namun jika disertai dengan penerapan atau istilah Presiden Jokowi, pendampingan darurat sipil, maka situasinya akan berubah dratis. Sebab kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kewenangan untuk mengatur ketertiban masyarakat dengan pendekatan keamanan sipil, semacam tindakan polisional.
Lalu apa bedanya darurat sipil dengan darurat militer?
Dalam Perppu Nomor 23/Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dapat diketahui perbedaan antara darurat militer dengan darurat sipil.
Dalam kondisi darurat militer, maka penguasa di daerah adalah militer, di mana pimpinan di tingkat provinsi dipegang oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) dan di tingkat kabupten/kota oleh Komandan Resor Militer (Korem), terus berjenjang ke Komandan Distrik Militer (Kodim). Komando Rayon Militer (Koramil) hingga Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Jika yang berlaku adalah darurat sipil, maka secara struktur kekuasaan di daerah tidak banyak berubah. Hanya saja Gubernur menjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD), dibantu Pengdam, Kapolda dan kepala kejaksaan setempat. Untuk kabupaten/kota, berlaku hal yang sama sesuai tingkatannya.
Dengan diberlakukannya darurat sipil maka Gubernur atau Bupati/Wali Kota selaku PDSD berhak :