Mohon tunggu...
Yonanda Olga Aji P
Yonanda Olga Aji P Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sering Kali Diartikan Sama, Berikut Perbedaan APJB dengan AJB

29 April 2025   13:21 Diperbarui: 29 April 2025   13:19 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau yang sering disebut dengan PPJB adalah suatu perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang berisikan mengenai kesepakatan mengenai kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak. PPJB berfungsi untuk melindungi kepentingan dari calon pembeli dan berfungsi sebagai pengikat sebelum dibuatnya Akta Jual Beli atau yang sering disebut dengan AJB.

Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman mendefinisikan PPJB sebagai suatu rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau yang disebut dengan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli. PPJB dalam hal ini terbagi menjadai PPJB lunas dan PPJB belum lunas. PPJB belum lunas adalah perjanjian pengikatan jual beli yang baru berisikan mengenai janji yang belum ada pelunasan sedangkan PPJB lunas adalah perjanjian pengikatan jual beli yang sudah ada pembayaran secara lunas.

Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun (SARUSUN) melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbedaan antara APJB dengan AJB adalah APJB ini merupakan hasil tuangan dari PPJB sedangkan AJB (akta jual beli) merupakan hasil tuangan atau isi dari PJB. Berikut Perbedaan mendasar antara APJB dan AJB adalah:

1. dilihat dari ketentuan bidang hukum yang menjadi dasar

- PPJB tunduk pada asas hukum perjanjian yang diatur dalam KUHPdt terutama pada asas kebebasan berkontrak

- sedangkan PJB tunduk pada asas hukum yang terdapat dalam UUPA berserta dengan aturan pelaksanaannya

2. dilihat dari format isi perjanjian

- PPJB, para pihaknya dapat bebas untuk menyepakati mengenai luas atau sempitnya mengenai hak, kewajiban, ataupun mengenai kewenangan serta akibat hukum dari masing-masing pihak selama tidak bertentangan dengan Undang-undang.

- sedangkan dalam PJB para pihak disini sangat dibatasi mengenai kebebasannya untuk menentukan hak, kewajiban, dan kewenangan serta akibat hukumnya kedalam AJB.

3. dilihat dari pejabat umum yang menbuat dan mendantangani akta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun