Mohon tunggu...
Meka YolandaZahra
Meka YolandaZahra Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahaisiswi Ilmu Komunikasi 2018 semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Cipta Kerja Sudah Diresmikan oleh Presiden

5 November 2020   20:15 Diperbarui: 5 November 2020   20:17 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Senin 2 November 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan undang-undang cipta kerja atau disebut juga dengan ominbuslaw. UU Cipta kerja ini sebelumnya banyak menuai kontroversi di masyarakat dan mendapatkan sejumlah penolakan dari masyarakat terutama buruh dan juga mahasiswa. Para buruh dan mahasiswa melakukan kegiatan berupa demo massa pada tanggal 8 oktober 2020. Demo tersebut tidak berlangsung seperti biasanya dikarenakan terjadi kericuhan diberbagai tempat di Indonesia.

UU Cipta kerja ini memiliki draft sebanyak 1.028 halaman namun kemudian di hari pengesahan UU cipta kerja pada 5 oktober 2020, dua pimpinan legislatif DPR memberikan draft sebanyak 905 halaman yang telah tersebar secara luas di media sosial dan umum. 

Isi dari UU Cipta Kerja itu sendiri masih banyak di pertanyakan oleh masyarkat dimana terdapat penayangan video yang menyebutkan pihak DPR  tidak memahami isi dari UU tersebut. Pihak DPR juga dinilai masyarakat belum memiliki draft yang pasti dari segala banyaknya versi draft mengenai UU cipta kerja yang telah tersebar di dunia maya.

Namun pada pengesahannya draft UU Cipta Kerja berubah menjadi berisi 1.187 halaman. UU Cipta Kerja ini diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna pada 5 Oktober 2020. Sejak resmi di terapkan pada senin yang lalu UU ini telah diberi nomor sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah disahkannya peraturan-peraturan yang ada di UU cipta kerja sudah dapat dilaksanakan tanpa terkecuali.

Salinan UU cipta kerja juga dapat di akses oleh publik karna telah di unggah oleh situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik dengan alamat website jdih.setneg.go.id. Masyarakat dapat memahami isi mengenai UU Cipta kerja dengan membaca salinan UU cipta kerja yang telah di unggah.

Isi dari UU Cipta kerja juga mengubah Omnibus law UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, Investasi, dan lainnya. Selain itu isi dari UU cipta kerja juga di nilai merugikan rakyat, salah satunya yaitu pasal yang mengatakan bahwa penghapusan ketentuan pesangon hingga 32 gaji buruh/pekerja yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun. 

Hal yang membuat kekecauan masyarakat kepada pemerintah juga dikarenakan pengesahan undang-undang yang dinilai terlalu tergesa-gesa terlebih saat kondisi pandemi saat ini masyarakat mengkritik kinerja para pemerintah yang lebih mmentingkan UU cipta kerja untuk segera di sahkan di sisi lain pemerintah juga mengetahui bahwa UU cipta kerja menuai penolakan yang dapat menimbulkan keributan di masyarakat yaitu berupa aksi demo. 

Masyarakat juga menaruh kecurigaan terhadap pemerintah yang mengesehkan UU cipta kerja ketika tengah malam sehingga asumsi buruk dari masyarakat terhadap pemerintah yang lebih memprioritaskan pihak investor asing dibandingkan dengan rakyat kecil.

Resminya UU cipta kerja sejak senin lalu oleh presiden Jokowi mendapatkan respon penolakan terutama bagi buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas berencana menggelar aksi serentak di 24 provinsi pada Senin, 2 November 2020 ini. Ribuan buruh akan melakukan aksi demo menolak UU cipta kerja dan upah minimum atau UMP tahun 2021. Demo ini akan berpusat di istana merdeka dan mahkamah konsitusi Jakarta, dengan tujuan menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun