Mohon tunggu...
yolaagne
yolaagne Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Jurnalistik

sorak-sorai isi kepala

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemendikbud Usulkan Tiga Model Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru

10 Juni 2020   18:59 Diperbarui: 10 Juni 2020   18:50 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020. Menjelang tahun ajaran baru setidaknya ada tiga model pembelajaran yang akan menjadi pertimbangan. Namun, hingga hari ini Kemendikbud belum memutuskan model pembelajaran yang akan diterapkan untuk tahun ajaran baru.

Pertama, tetap melakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Cara ini dinilai lebih aman bagi murid, guru, petugas sekolah, dan orangtua. Sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di masa pandemi.

Kedua, sekolah tetap dibuka secara nasional dengan menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Jaga jarak, cuci tangan, dan selalu memakai masker selama kegiatan belajar-mengajar. Opsi ketiga, dengan sistem zonasi. Daerah zona hijau dapat membuka sekolah dan belajar mengajar tatap muka dengan alur protokol kesehatan. Sekolah di zona merah tetap tutup dan menjalankan PJJ.

"Saat ini model pembelajaran jarak jauh akan menjadi pilihan utama sehingga bagi sebagian besar sekolah akan melanjutkan pembelajaran jarak jauh seperti yang sudah dilakukan 3 bulan terakhir," ujar Evy Mulyani, Kepala Biro Kerja sama dan Humas Kemendikbud, dalam diskusi Zoom With Primus, Jakarta 5 Juni 2020.

Pembukaan sekolah di zona hijau masih akan terus dibahas Kemendikbud bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sedangkan untuk protokol kesehatan di bidang pendidikan dibahas dengan Kementerian Kesehatan. Tidak semua sekolah di zona hijau dapat dibuka, sekolah terlebih dahulu harus memenuhi prosedur izin dengan syarat ketat.

Sejalan dengan Kemendikbud, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menegaskan bahwa ditetapkannya tahun ajaran baru bukan berarti sekolah biasa di tengah pandemi, melainkan sekolah sesuai situasi dan kondisi.

"Jadi sekolah itu tidak harus juga keluar rumah, tergantung situasi dan kondisi," tuturnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun