Mohon tunggu...
yolaagne
yolaagne Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Jurnalistik

sorak-sorai isi kepala

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Peringati 14 Tahun Lumpur Lapindo dengan Mendeknya Ganti Rugi

30 Mei 2020   13:05 Diperbarui: 30 Mei 2020   13:03 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompas/Raditya Helabumi  

14 tahun yang lalu, tepatnya 29 Mei 2006, menjadi awal cerita bagi 25 ribu warga di 4 desa yang sekarang harus menanggung peliknya hidup akibat kesalahan prosedur pengeboran. Lumpur pekat berwarna abu-abu pertama kali muncul dari sumur pengeboran milik PT Lapindo  Brantas.

Mula-mula lumpur menggenangi rawa dan pemukiman warga. Sepekan kemudian lumpur meluas mendekati Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Di waktu yang bersamaan, lumpur terus menyembur dari dalam tanah. Titik penyemburan berada di beberapa kawasan, termasuk rumah-rumah warga.

Tanpa henti lumpur menyembur keluar dan meneggelamkan rumah-rumah, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Ada 10.426 rumah, 77 rumah ibadah, dan 30 pabrik yang tenggelam bersama lumpur.

Penyebab munculnya lumpur dari sumur pengeboran 14 tahun silam masih menjadi spekulasi, beberapa teori yang dikemukakan pihak Lapindo sendiri adalah pertama; kesalahan prosedur saat pengeboran, kedua; lumpur menyembur secara kebetulan saat pengeboran.

Sebuah forum di Cape Town, Afrika Selatan yang diikuti 90 ahli geologi dari seluruh dunia, sebagian besar pesertanya menyimpulkan munculnya lumpur disebabkan kesalah prosedur pengeboran.

8.200 orang yang terdampak lumpur, kini masih memperjuangkan hak ganti rugi. Mereka yang rumahnya tidak bisa ditempati lagi terpaksa mengevakuasi diri ke tempat lain. Bakrie Group pemilik PT Lapindo sepakat membayar Rp 3, 8 triliun untuk ganti rugi, berdasarkan pesebaran peta. Lapindo sudah mengeluarkan Rp 3, 03 triliun, sisanya dari dana talangan pemerintah.

Hingga saat ini masih banyak korban yang belum mendapat ganti rugi penuh. Dilansir dari JPNN (27 Januari 2020) masih ada 121 berkas korban lumpur yang belum lunas ganti ruginya. Lukman, salah satu korban lumpur warga desa Renokenongo Sidoarjo. Mengaku sudah mendapat ganti rugi 20 persen, sisa 80 persen mandek dari tahun 2009 sampai sekarang.

Jika dihitung, ganti rugi yang diberikan hanya sebatas materi belum imateriel. Seperti jaminan kesehatan bagi mereka yang terpapar delapan jenis logam berbahaya dari lumpur, pelatihan kerja juga perlu dilakukan mengingat banyak orang yang kehilangan mata pencarian, dan jaminan kesehatan bagi anak-anak yang mengalami trauma akibat lumpur.

Lumpur yang menenggelamkan banyak bangunan dan mematikan mata pencarian adalah bencana alam yang tidak diharapkan oleh siapapun. Termasuk PT Lapindo yang harus menanggung banyak kerugian akibat proses pengeboran yang dilakukan pihak perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun