Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terbebas dari Hukuman Mati! Kaka Asuh Sambo, Back Up Sambo untuk Meringankan Hukuman Sambo!

18 September 2022   11:03 Diperbarui: 18 September 2022   11:05 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar tribunnews.com

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan brigadir Joshua, mantan Kadiv Humas polri Irjen pol Ferdy Sambo  mengatakan bahwa ia tidak terlibat dalam penembakan Joshua.

Pernyataan ini disampaikan melalui pengacara hukunya, setelah melakukan pemeriksaan kejujuran melalui metode lie detektor. 

Hal ini bertangan dengan pengakuan dari tersangka lainya yaitu Bripka rr dan  Barada E yang mengatakan bahwa Sambo juga ikut menembak brigadir Joshua.

   Publik pun semakin dibuat bertanya -tanya pernyataan manakah yang benar ?

Apa motif Sambo meruba pernyataan nya?

Dilansir dari media Tribunnews.

Penasihat ahli Kapolri muradi, mengatakan bahwa Sambo di back up oleh Kaka asunya sehingga dia berani meruba pernyataan nya.

 Siapa Kaka asuh dari Sambo?

Muradi menjelaskan bahwa Kaka asuh Sambo memang tidak terlibat langsung dalam kasus kematian Brigadir Josua.

Ada kemungkinan Kaka asu sambo merupakan pejabat kepolisian, entah yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun