Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lambat dalam Pemecahan Kasus Kematian Brigadir Josua, Sambo Memiliki Cela Terlepas dari Hukuman Mati

16 September 2022   22:26 Diperbarui: 16 September 2022   22:28 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar dokumen pribadi.

Kasus kematian Brigadir Josua sudah berjalan lebih dari tiga bulan.

  Sampai dengan saat ini sudah ditetapkan lima orang tersangka diantaranya, Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf, putri Candrawati, Barada E dan Bripka Ricki Rizal.

Namun sampai dengan saat ini polisi  Masih terus mengusut kasus tersebut.

Dilansir dari media tribun Jogja official.

Sejumlah lembaga membicarakan adanya peluang Sambo terbebas dari jeratan hukuman mati.

Pasalnya jika prose penanganan kasus kematian Brigadir Josua sampai melebihi batas masa tahanan yaitu 120 hari maka para tersangka wajib dibebaskan demi hukum.

  Hal inilah yang kemudian mendorong  barbagai kalangan untuk mendesak pihak polri agar mempercepat proses penyelidikan kasus tersebut.

Pasalnya jika kasus tersebut tidak diproses dengan cepat dan tepat, takunya tersangka akan dibebaskan demi ketentuan hukum.

Dan jika benar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan kasus ini belum terselesaikan maka bukan tidak mungkin sombo sebagai dalang dan otak dibalik kasus ini akan terbebas  dari jeratan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun