Mohon tunggu...
Yogatama Yanuar
Yogatama Yanuar Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

tertarik dengan Gerakan Koperasi. Suka Musik dan Visual Art. yogatama.yanuar@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Potensi Gerakan Koperasi bagi Kemandirian Petani

26 Mei 2013   18:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:59 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Potensi Gerakan Koperasi bagi Kemandirian Petani”

Masih segar diingatan kita pada bahwa tahun 2012 lalu oleh PBB ditetapkan sebagai Tahun Koperasi Internasional (International Year of Cooperative) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta pemerintah akan potensi gerakan koperasi sebagai gerakan ekonomi alternatife dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara kolektif. Sejalan dengan itu organisasi pangan dan pertanian yang berada di bawah naungan PBB yaitu Food and Agriculture Organization pada hari pangan 16 oktober 2012 lalu juga mengusung tema gerakan koperasi di sector pertanian sebagai kunci dalam ketahanan pangan dunia. Hal tersebut mengindikasikan bahwa gerakan koperasi di sektor pertanian memiliki potensi dan kebermanfaatan yang adil dan merata bagi mereka yang berpartisipasi di dalamya. Terlebih lagi bagi negara berkembang seperti indonesia, tetapi sangat di sayangkan realita yang terjadi bahwa semangat dan kesadaran itu belum kita rasakan di Indonesia. Hal itu dapat dilihat dengan belum adanya satupun koperasi di Indonesia yang masuk ke dalam 300 koperasi terbesar di dunia yang masih saja diduduki oleh Negara-negara yang selama ini kita anggap Negara kapitalis seperti Amerika ataupun negara-negara penganut sistem ekonomi liberal lainnya.

Tercatat bahwa jumlah penduduk Indonesia salah satu yang terbesar di dunia dengan didukung kondisi alam dan kekayaan budaya, sangat jelas hal tersebut merupakan sebuah POTENSI yang dimiliki Indonesia dan menjadi tantangan bagi generasi muda untuk mengembangkan dan memanfaatkan. Sayangnya Kementerian Koperasi dan UMKM yang menadi ujung tombak dalam gerakan koperasi dengan dukungan gelontoran dana APBN masih saja “asik” bermain sendiri dengan program-program yang masih jauh dari akses masyarakat terlebih petani dan tidak bersinergi dengan kementrian pertanian. Hal tersebut dapat kita lihat pada program GKN yang beberapa waktu lalu KEMEMKOP lebih memilih menciptakan para usahawan instan dari pada membuat program strategis jangka panjang.

Sejarah mencatat bahwa Koperasi unit desa (KUD) menjadi model koperasi strategis dan potensial bagi kemandirian petani dengan melibatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah, perangkat desa, tokoh adat setempat dan menjauhkan para petani dari lintah darat dan rentenir. Sejatinya sebuah Koperasi unit desa harus paham dan mengimplementasikan Prinsip Koperasi seperti :

·Anggota Koperasi unit desa adalah para petani sendiri, dengan prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka bagi siapa petani yang ingin menadi bagian. Setiap anggota menyetorkan simpanan atau iuran setiap periode tertentu, hal tersebut memberikan fasilitas tabungan bagi petani yang dikelola oleh kalangan mereka sendiri tanpa harus membayarkan biaya-biaya apabila disimpan di bank atau pada rentenir.

·Koperasi unit desa haruslah dikeloa secara demoktaris dari dan untuk kepentingan anggota bukan untuk kepentingan pemerintah, pejababat desa atau siapapun kecuali untuk kepentingan Petani. Karena pada hakikatnya koperasi tidak bisa dimiliki oleh seorang individu. Tetapi koperasi dapat digagas atau diprakasrsasi oleh para anggoya yang memiliki kepedulian untuk maju bersama.

·Sebagai gerakan ekonomi, koperasi unit desa menjadi tempat bagi anggota untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sebagai masyarakat dan petani (Partisipasi Ekonomi Anggota). Peran koperasi unit desa juga sebagai toko yang dapat diakses oleh para anggota dalam menyediakan kebutuhan pokok (beras, sayur mayor, buah buahan, susu, minyak goreng, dsb) yang tentunya petani sendiri lah yang menjadi produsen atas produk pertanian yang dihasilkan sekaligus konsumennya secara kolektif. Sementara itu kebutuhan pertanian (pupuk organik, peralatan pertanian, pembasmi hama organik, dsb) merupakan kebutuhan yang dipenuhi melalui kerjasama dengan produsen luar ataupun dengan pihak pemerintah sebagai fasilitator.

·Dalam kepengurusannya Koperasi unit desa terdiri dari pihak pengurus dan pengawas sebagai perwakilan anggota serta pihak manajemen dari perwakilan professional manajemen bisnis. Pengurus, pengawas dan manajemen koperasi unit desa haruslah bersifat independen tidak memihak kepada pihak manapun terkecuali untuk kemajuan koperasi unit desa tersebut dan petani khususnya. Menempatkan koperasi unit desa sebagai koperasi sejatinya koperasi memiliki peran ganda yaitu koperasi unit desa sebagai organisais bisnis yang berorientasi pada keuntungan tetapi juga koperasi unit desa sebagai organisasi sosial untuk memberikan pemerataan terhadap pendapatan dan penghidupan yang layak.

·Selain sebagai toko yang menjual produk pertanian yang dihasilkan petani guna memenuhi kebutuhan pokok maupun kebutuhan pertanian dan memberikan fasilitas tabungan dan simpanan atas iuran yang disetorkan setiap periodennya, yang dikelola secara mandiri oleh kalangannya sendiri. Koperasi unit desa juga sebagai wadah dalam pendidikan, pelatihan dan penyebaran informasi bagi petani. Secara strategis apabila koperasi unit desa mampu menjadi alat pemersatu petani maka pendidikan, pelatihan dan pengembangan petani dapat memiliki manfaat bagi kemajuan petani. Pendidikan dapat berupa apa saja, semisal pelatihan pertanian, pelatihan manajemen pemasaran produk pertanian, ataupun informasi mengenai tekhnologi baru yang dapat meningkatkan kreatifitas dan inovasi dari petani untuk menghasilkan produk pertanian berkualitas, ramah lingkungan, dan tidak merugikan petani lain.

Saya percaya bahwa kedaulatan pangan akan tercipta apabila petani pun berdaulat secara ekonomi dan kehidupan dengan pemerataan pendapatan serta kesejahteraan yang menguntungkan petani khususnya para buruh tani yang menjadi mayoritas. Gerakan koperasi bagi petani memiliki potensi sebagai alternatif dalam mewujudkan cita-cita tersebut dengan berpedoman pada nilai, jati diri, dan prinsip koperasi dengan mengimplementasikan sistem manajemen bisnis profesional, akuntabel, transparan dan menguntungkan petani tanpa ada kepentingan dari pihak manapun. Gerakan koperasi merupakan gerakan “akar rumput” yang timbul dari kesadaran semua pihak baik pemerintah, tokoh adat, petani itu sendiri dan generasi muda.

“People around the world are today searching for solutions to problems that plague their lives, often unaware that co-operatives have been providing such solutions for decades.”

Yanuar Yogatama

Anggota Koperasi Mahasiswa UIN Syahid Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun