Mohon tunggu...
Yoga Pratama Silaban
Yoga Pratama Silaban Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri Sipil

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

4 April 2023   12:16 Diperbarui: 4 April 2023   12:19 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wawasan kebangsaan adalah sebuah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai dasar mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dalam rangka memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara.

Dalam hal untuk memahami dan mengerti isi dari wawasan kebangsaan hendaknya masyarakat perlu mengerti tentang empat konsesus dasar berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI. Pancasila yang dapat digunakan sebagai gagasan dasar atau nilai utama dari tatanan berperilaku dan penyelenggaraan negara sehingga masyarakat dapat mengerti bagaimana bersikap dan berperilaku yang sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat digunakan untuk mengantisipasi pengaruh perkembangan zaman yang tidak sesuai dengan cara pandang Indonesia. 

UUD 1945 yang digunakan sebagai dasar hukum negara Indonesia yang juga digunakan sebagai landasan Indonesia sebagai suatu "Negara Hukum". Bhinneka Tunggal Ika sebagai suatu semboyan yang dapat menyatukan rakyat Indonesia yang sangat beragam ini serta sebagai simbol bahwasannya meskipun Indonesia secara keseluruhan memiliki perbedaan tetapi sejatinya adalah satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan suatu representasi dari wadah yang mengayomi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki tujuan sesuai dengan alinea IV yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Masing-masing dari empat konsensus tersebut memberikan warna tersendiri dalam terkait wawasan kebangsaan, Pancasila yang digunakan sebagai dasar perilaku, UUD 1945 yang digunakan sebagai dasar hukum dan peraturan, Bhineka Tunggal Ika yang digunakan sebagai bentuk representasi dari masyarakat Indonesia itu sendiri serta NKRI yang digunakan sebagai wadah dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu semua masyarakat hendaknya mengerti apa itu wawasan kebangsaan karena pada hakekatnya wawasan kebangsaan adalah gambaran dari Indonesia itu sendiri.

Dalam hal untuk menjalankan dan mempertahankan wawasan kebangsaan maka diperlukan sesuatu yang disebut "Bela Negara". Bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan kecintaannya kepada sebuah negara yang berlaku untuk seluruh warga negara karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara. Bela negara dapat digunakan dalam menghadapi ancaman yang terjadi seperti bentuk-bentuk ideologis yang tidak sesuai dengan Indonesia sampai ancaman bencana alam. Salah satu bentuk bela negara adalah memiliki sifat kewaspadaan dini. 

Kewaspadaan dini adalah kewaspadaan setiap warga negara terhadap setiap potensi ancaman negara. Kewaspadaan dini dapat digunakan sebagai suatu bentuk pencegahan, kepekaan, dan kesiagaan terhadap ancaman dan gejala yang mencurigkan yang tengah terjadi di masyarakat. Nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara dan kemampuan awal Bela Negara. Nilai tersebut dapat diwujudkan dengan beberapa contoh implementasi yakni gemar berolahraga, bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia, dsb.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun