Mohon tunggu...
Allbert F Syaid
Allbert F Syaid Mohon Tunggu... Freelancer - on process

Seseorang yang hobi menekuni hobinya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Refocusing dan Dalih Utang Luar Negeri untuk Corona

25 Maret 2020   17:45 Diperbarui: 25 Maret 2020   18:13 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Corona virus makin meresahkan warga Indonesia, dimana angka positif corona virus di Indonesia tembus diangka 790 pada hari ini. Angka tersebut bertambah 104 kasus dari 686 kasus positif sehari sebelumnya.

Wabah ini memberi dampak yang buruk bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, baik itu dari segi rencana pembangunan pemerintah maupun nilai tukar rupiah yang terus melemah.

Refocusing, Kebijakan Pemerintah Melawan Korona.

Selasa (24/03/2020), Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik terkait Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Instruksi ini diberikan kepada seluruh jajaran dibawahnya, baik pada semua Menteri, Gubernur, Bupati dan walikota

Instruksi yang ditanda tangani Presiden pada Jumat (20/03/2020) lalu ini, memerintahkan seluruh jajaran dibawahnya untuk dapat memangkas rencana belanja yang tidak prioritas, baik itu rencana belanja yang dikeluarkan dari APBN maupun dari APBD daerah masing-masing dan berfokus pada penanganan Covid-19.

Dengan adanya kebijakan seperti ini, pemerintah dinilai serius dalam menyikapi persoalan wabah Covid-19. Refocusing ini dianggap sebagai upaya yang tepat dari pemerintah dalam penanganan dan pencegahan terhadap penyebaran pandemi ini di seluruh wilayah Indonesia. INPRES refocusing kegiatan dan realokasi anggaran ini disampaikan bersamaan dengan kebijakan Presiden dalam menjaga ekonomi masyarakat.

Utang Luar negeri untuk Corona

Diketahui, pemerintah Indonesia telah mengajukan utang luar negeri untuk penanganan Covid-19 dimana pemerintah telah mengantongi komitmen dari Lembaga multilateral Bank Pembangun Asia dan Bank Dunia.

Dikutip dari Harian Umum Kompas, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, bahwa Indonesia telah bekomunikasi dan berkoordinasi dengan beberapa lembaga multilateral untuk mendapatkan pinjaman.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan pengalokasian dana dari APBN untuk penanganan corona virus ini. Pemerintah telah mengalokasikan sebesar 118 Triliun hingga 121 Triliun yang bersumber dari realokasi belanja kementerian/lembaga, dana transfer ke daerah serta dana desa. Dana yang telah di alokasikan ini nantinya akan digunakan untuk jaring pengaman sosial, kesehatan dan juga perlindungan berupa asuransi bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Utang luar negeri yang diajukan oleh pemerintah Indonesia ini dianggap tidak tepat dan dinilai kebijakan pemborosan. 121 Triliun dana yang telah dialokasikan tersebut merupakan angka yang cukup besar untuk sebuah penanganan pandemi ini, jika di bandingkan dengan negara tetangga Malaysia, yang pada februari lalu hanya menggelontorkan sebesar USD 4.8M untuk stimulus Wabah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun