Mohon tunggu...
Yessi Tania
Yessi Tania Mohon Tunggu... Dosen - Pengamat Ekonomi dan Dosen

Pengamat Ekonomi dan Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Cipta Kerja dan Penolakan di Tengah Pandemi

20 November 2020   08:37 Diperbarui: 20 November 2020   08:39 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Aspirasi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja terus disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dikhawatirkan dapat semakin membentuk persepsi dan opini negatif UU Cipta Kerja ditengah masyarakat.

Berbagai elemen masyarakat terus berupaya melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, terutama kelompok buruh dan pekerja di Indonesia. Aksi tersebut juga menjadi bentuk membangun konsolidasi kekuatan baik antar serikat buruh / pekerja maupun dengan elemen masyarakat lainnya seperti kelompok aktivis lingkungan, Ormas Islam, hingga kelompok pemuda dan mahasiswa di Indonesia. Aksi unjuk rasa yang terus dilakukan berpotensi semakin memicu gejolak situasi nasional yag kurang kondusif serta pada akhirnya mengancam perekonomian dan keamanan di dalam negeri. 

Resistensi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja memicu berbagai upaya penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang dinilai minim informasi dan edukasi terhadap UU tersebut. Apparat keamanan perlu melakukan tindakan tegas untuk meredam aksi unjuk rasa penolakan di berbagai daerah menjadi langkah antisipasi aksi yang semakin meluas dan anarkis, apalagi ditengah pandemi covid-19. Upaya pembentukan kondsolidasi kekuatan serta pergerakan massa menolak UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan dapat semakin memicu gejolak politik, hukum, sosial, dan ekonomi yang semakin tinggi pasca pengesahan UU Cipta Kerja, sehingga dapat semakin memperburuk kondusifitas situasi di dalam negeri.

Padahal, UU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui kemudahan berusaha hingga perluasan lapangan kerja, terutama dalam mengoptimalkan potensi bonus demografi Indonesia.

Pemerintah dan DPR-RI diharapkan dapat membuka ruang diskusi publik untuk meningkatkan pemahaman serta kepercayaan publik terhadap kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam mendorong akselerasi pembangunan ekonomi, menciptakan perluasan lapangan kerja, serta menciptakan harmonisasi regulasi bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dimasa mendatang.

Pemerintah bersama stakeholder terkait diharapkan dapat terus membangun komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi untuk memberikan pemahaman terkait peran, fungsi, serta manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap perekonomian negara dan masyarakat Indonesia dimasa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun