Mohon tunggu...
yeremia hasiholan sitinjak
yeremia hasiholan sitinjak Mohon Tunggu... Yeremia Hasiolan Sitinjak (220200339), Patrick Samuel Butar-Butar (220200315)

Dosen Pengampu: Dr. Rosmalinda SH., LLM Dr. Fajar Khaify Rizky SH.,MH

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Zaman Semakin Canggih AI Dijadikan Alat Kekerasan Seksual

17 Oktober 2025   11:52 Diperbarui: 17 Oktober 2025   11:52 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring terjadinya perkembangan teknologi kegiatan sehari-hari manusia menjadi lebih praktis. Alat yang memiliki kemampuan khusus untuk memecahkan masalah kini kerap dikenal dengan artificial intelligence (AI) tidak hanya mampu memudahkan pekerjaan manusia saja, akan tetapi juga menimbulkan suatu permasalahan. Permasalaha yang ditimbulkan oleh AI bersangkutan dengan dampak AI pada pekerjaan, privasi, dan keamanan. Seiring perkembangan zaman, kejahatan --kejahatan yang kita temui sifatnya bukan lagi konvensional akan tetapi sudah melalui digital. Hukum selaku alat rekayasa sosial harus mampu untuk melihat kedepan serta meminimalisir terjadinya pelanggaran atau kejahatan. Oleh karena itu, kepastian hukum dalam tindakan penyalahgunaan AI juga perlu mendapatkan perhatian lebih untuk dapat diperbarui.

Penyalahgunaan AI dalam tindak pidana, dapat mencakup kekerasan seksual. Penyalahgunaan AI dalam tindak pidana kekerasan seksual merupakan isu yang semakin relevan di dunia hukum. Kekerasan seksual sendiri bisa mencakup secara verbal dan non verbal. Kekerasan seksual yang sekarang rentan terjadi disekitar kita adalah kekerasan seksual secara non verbal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi mencakup gambar atau video. Seperti manipulasi gambar dengan tujuan merendahkan atau mencemarkan nama baik, eksploitasi seksual melalui gambar atau video, atau bahkan penggantian identitas melalui deepfake yang digunakan untuk kepuasan fantasi seksual pribadi kemudian berujung pada rusaknya reputasi seseorang. Dengan demikian, penyalahgunaan AI dalam konteks kekerasan seksual menambah tantangan baru dalam melindungi privasi dan keamanan individu, yang memerlukan upaya hukum dan kepastian hukum untuk para korban kekerasan seksual berbasis elektronik atau cyber harassment.

Realitas Hukum Di Indonesia

Negara Indonesia sudah mengatur terkait dengan tindak pidana yang dilakukan pada media elektronik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi pengaturan spesifik mengenai tindak pidana penyalahgunaan AI dalam kekerasan seksual non-fisik tidak rinci dalam UU ITE itu sendiri, karena masih ada keterbatasan UU ITE yang masih belum menjangkau sampai sejauh ini terhadap tindak pidana kekerasan seksual nonfisik. Dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE hanya sebatas menangani pelaku yang melakukan transaksi elektronik yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen, tetapi tidak menjangkau kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik atau cyber harassment. Dalam UU TPKS perbuatan yang melakukan pengambilan gambar yang bermuatan seksual tidak kunjung juga memberikan solusi dan pasal 66 PDP tersebut melarang tiap orang untuk memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri

Sebelumnya, terdapat kasus di Jakarta Selatan, seorang ibu yang hendak melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 12 tahun. Seorang rekan RMD mengedit foto anak itu menjadi tanpa busana menggunakan kecerdasan buatan (AI). Di sisi lain Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jaksel mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari contoh kasus ini, dapat kita simpulkan bahwa selain harus adanya perbaikan substansi pada peraturan perundang-undangan, apparat penegak hokum harus benar-benar memahami regulasi yang ada, agar mampu memberikan keadilan kepada korban.

Pembaruan hukum ini juga harus diarahkan pada harmonisasi dengan hukum internasional. Negara-negara seperti Inggris, Korea Selatan, dan Amerika Serikat telah mulai menerapkan aturan tegas mengenai penyalahgunaan deepfake dan AI untuk tujuan seksual, termasuk dengan mengkriminalisasi produksi dan distribusi konten manipulatif tanpa persetujuan. Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional perlu menyesuaikan diri agar tidak tertinggal dalam perlindungan warganya dari ancaman kejahatan seksual digital lintas negara. Pentingnya pembaruan hukum terhadap penyalahgunaan AI dalam kekerasan seksual juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang diusung oleh UU TPKS. Hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan martabat korban, memberikan layanan psikologis, serta menjamin bahwa korban tidak mengalami viktimisasi ulang. Maka, pembaruan hukum bukan hanya soal mengisi kekosongan norma, melainkan juga menjadi alat untuk menghadirkan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Kesimpulan

            Hukum sebagai alat rekayasa sosial harus mampu merespon permasalahan-permasalahan yang akan ataupun sedang terjadi. Perkembangan zaman bukan hanya memberikan dampak positif bagi manusia, akan tetapi menimbulkan dampak negative juga. AI sebagai alat yang dapat membantu memcahkan masalah manusia, disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. AI yang memiliki keunggulan kecepatan untuk mengakses sesuatu justru dimanfaatkan seseorang untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kejahatan tersebut merupakan pengambilan foto yang diedit menjadi foto yang berbau seksual. Hukum yang seharusnya dapat memberikan solusi, ternyata masih memiliki celah dalam memberikan solusi. Tidak hanya terletak pada substansinya saja apparat penegak hokum ternyata masih ada yang belum benar-benar dapat menerapkan hokum yang ada sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun