Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

10 Januari 2024   09:37 Diperbarui: 10 Januari 2024   09:45 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat merupakan salah pokok dalam ajaran Islam yang menjadi rukun Islam yang ketiga.

Berzakat ini menjadi perintah yang sangat penting dan sangat ditekankan dalam Islam. Penekanan perintah zakat ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang di berbagai surat dan hadits Rasulullah.

Selain perintah zakat ini sering disandingkan dengan perintah shalat yang berperan sebagai tiang agama.

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang artinya bersih, suci, berkembang. Dengan berzakat artinya kita sedang membersihkan harta dan menyucikan diri.

Selain itu dengan berzakat tidak akan membuat harta kita berkurang, justru harta yang kita zakatkan akan terus tumbuh kebaikan dan manfaatnya.

Zakat secara umum terdiri dari dua jenis, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Keduanya sama-sama ibadah yang berupa pemberian dari seorang yang telah wajib zakat kepada golongan-golongan yang berhak.

Namun, ada beberapa perbedaan antara zakat maal dan zakat fitrah. Perbedaannya sebagai berikut:

Zakat Fitrah

Yang dikeluarkan saat zakat fitrah adalah bahan makanan sebesar 3,5 liter atau sekitar 2,7 kg.

Zakat yang dikeluarkan adalah bahan makanan dengan mengikuti kebiasaan sekitar tempat tinggal atau negara. Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan pokok, maka yang digunakan untuk melakukan zakat fitrah adalah beras.

Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap muslim baik laki-laki ataupun perempuan, mulai dari bayi hingga lansia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun