JAKARTA---Puasa di Bulan Ramadhan merupakan kewajiban untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT. Kewajiban berpuasa tercantum dalam Surah Al-Baqarah:183,"Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Seorang Muslim harus mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar puasa yang dilakukan tidak sia-sia. Berikut 5 hal yang dapat membatalkan puasa:
- Makan dan minum dengan sengaja
Salah satu hal pasti yang dapat membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan sengaja. Aturan ini tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187,
Artinya: dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.
Namun jika makan dan minum dalam keadaan lupa atau tidak sengaja, puasanya tidak batal. Dengan syarat kita harus berhenti makan dan minum dan melanjutkan puasa.
- Muntah dengan sengaja
Seseorang yang sengaja muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah, maka batal puasanya. Namun jika muntah karena tidak sengaja, atau terjadi karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
- Haid atau nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat puasa di Bulan Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Begitu pula untuk wanita yang sedang nifas atau mengeluarkan darah akibat proses melahirkan maka wajib mengganti puasa di hari lain.
Artinya: Dari Ashim dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, 'Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha sholat?' maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan haruhiyah?' Aku menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' sholat." (HR Muslim).
- Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh
Dapat membatalkan puasa jika memasukkan benda ke rongga tubuh secara sengaja. Di dalam tubuh ada tujuh rongga tubuh yaitu mulut, 2 rongga hidung dan telinga, serta lubang kemaluan depan dan belakang.
- Berhubungan badan
Pasangan suami-istri yang berhubungan badan pada saat puasa di Bulan Ramadhan, selain wajib menggantinya di hari lain di luar Ramadhan, maka juga ada kewajiban untuk membayar denda atau kafarat bagi suami. Tetapi jika hubungan badan dilakukan pada malam hari (sudah berbuka) maka diperbolehkan. Aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam firmannya surat Al-Baqarah ayat 187