Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Segar

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Nomor Lima Harus Bayar Denda

14 April 2021   15:02 Diperbarui: 14 April 2021   15:14 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA---Puasa di Bulan Ramadhan merupakan kewajiban untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT. Kewajiban berpuasa tercantum dalam Surah Al-Baqarah:183,"Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".

Seorang Muslim harus mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa, agar puasa yang dilakukan tidak sia-sia. Berikut 5 hal yang dapat membatalkan puasa:

  • Makan dan minum dengan sengaja

Salah satu hal pasti yang dapat membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan sengaja. Aturan ini tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187,

Artinya: dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.

Namun jika makan dan minum dalam keadaan lupa atau tidak sengaja, puasanya tidak batal. Dengan syarat kita harus berhenti makan dan minum dan melanjutkan puasa.

  • Muntah dengan sengaja

Seseorang yang sengaja muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan hingga muntah, maka batal puasanya. Namun jika muntah karena tidak sengaja, atau terjadi karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

  • Haid atau nifas

Wanita yang mengalami haid atau nifas saat puasa di Bulan Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa. Begitu pula untuk wanita yang sedang nifas atau mengeluarkan darah akibat proses melahirkan maka wajib mengganti puasa di hari lain.

Artinya: Dari Ashim dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, 'Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha sholat?' maka Aisyah menjawab, 'Apakah kamu dari golongan haruhiyah?' Aku menjawab, 'Kami dahulu juga mengalami haid maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' sholat." (HR Muslim).

  • Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh

Dapat membatalkan puasa jika memasukkan benda ke rongga tubuh secara sengaja. Di dalam tubuh ada tujuh rongga tubuh yaitu mulut, 2 rongga hidung dan telinga, serta lubang kemaluan depan dan belakang.

  • Berhubungan badan

Pasangan suami-istri yang berhubungan badan pada saat puasa di Bulan Ramadhan, selain wajib menggantinya di hari lain di luar Ramadhan, maka juga ada kewajiban untuk membayar denda atau kafarat bagi suami. Tetapi jika hubungan badan dilakukan pada malam hari (sudah berbuka) maka diperbolehkan. Aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam firmannya surat Al-Baqarah ayat 187

Artinya : Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun