Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Financial

Wakaf Modal Usaha Mikro Tumbuhkan Harapan Pedagang Kecil dan Petani

28 Agustus 2020   15:41 Diperbarui: 28 Agustus 2020   18:30 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Odang bersama Ketua Kelompok Tani Waru Jaya dan Tim Global Wakaf - ACT sedang berikhtiar menyelesaikan persoalan utangnya. (Sumber gambar: dokpri)

Jakarta - Tidak lama setelah resmi diluncurkan, program Wakaf Modal Usaha Mikro mulai mendata para calon penerima manfaat yang akan menerima modal dari dana wakaf. Salah satu penerima manfaat yang merasakan kebermanfaatan dan keberkahan dari program tersebut adalah Ibu Tati dan Mang Odang.

Beberapa tahun lalu, Tati pernah mengajukan pinjaman berbunga untuk usaha tanaman jual beli pohon sengon (albasia). Namun, setengah jalan, usaha itu merugi. Untung tidak didapat, Tati dan suaminya harus mengembalikan modal beserta bunganya dengan cara dicicil. Ia pun menyambung usaha dengan berjualan makanan ringan. Usaha itu dirintisnya pelan-pelan.

Ikhtiarnya berjualan kue digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Anak sulung Tati baru akan masuk kuliah, sedangkan anak bungsunya masih bersekolah SD. Suami Tati mengalami pemberhentian kerja karena kecelakaan, sementara ia adalah tulang punggung keluarga.

Tidak mau terjerat riba utang untuk kedua kali, Tati amat mendukung Wakaf Modal Usaha Mikro, program yang memungkinkan perputaran ekonomi dari umat ke umat itu. "Dukungan modal usaha yang tanpa bunga tidak membuat beban para pelaku usaha, terkhusus usaha mikro ya. Ini menggunakan sistem wakaf, dari umat ke umat," ungkapnya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Mang Odang, petani Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Dalam mengelola lahan sewaan, Mang Odang berutang dari bank emok. Bank emok yang dimaksud Mang Odang adalah rentenir yang biasa meminjamkan uang di desa-desa. Sistem pinjaman Mang Odang sebesar Rp3 juta itu harus dicicil Rp90 ribu per minggu selama satu tahun, sehingga dalam satu tahun Odang membayar sekitar Rp 4,3 juta atau dengan bunga sekitar 44 persen.

Hadirnya program Wakaf Modal Usaha Mikro membawa kebahagiaan bagi Mang Odang. "Alhamdulillah, haturnuhun, dengan Wakaf Modal Usaha Mikro, saya terlepas dari bank emok dan punya modal untuk usaha tani. Memang ini yang diharapkan oleh keluarga Mang Odang," ucap Mang Odang.

Dari dua kisah di atas, wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga mampu menopang ekonomi masyarakat. Kebermanfaatan dan keberkahan menjadi inti dari wakaf itu sendiri. Kebermanfaatan dilihat dari bagaimana dana wakaf yang dikelola secara produktif mampu menopang hidup mauquf 'alaih atau penerima manfaa. Nilai pokok wakaf tetap terjaga, sementara keberkahan dapat dirasakan dari bagaimana wakaf menjadi pembasmi riba.

Keberkahan dan kebermanfaatan wakaf telah dibuktikan oleh wakaf sumur Utsman bin Affan yang sudah tidak asing lagi. Ia membeli sumur dari seorang Yahudi bernama Raumah. Setelah diwakafkan, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma yang hasilnya dapat dimanfaatkan. Tidak berhenti sampai di situ, kebun tersebut dikelola dari generasi ke generasi, dari para khalifah sampai pemerintah Arab Saudi di bawah Kementerian Pertanian. Hasil dari kebun kurma tersebut oleh pemerintah Arab Saudi dijual ke pasar-pasar. Setengah keuntungan disalurkan kepada anak yatim dan yang membutuhkan. Setengahnya lagi disimpan dalam bentuk rekening di bank atas nama Utsman bin Affan yang dipegang oleh Kementerian Wakaf.

Uang rekening Utsman yang terus membengkak kemudian digunakan untuk membangun hotel bintang lima dengan nama Hotel Utsman Bin Affan. Hotel tersebut dikelola oleh Sheraton dan salah satu hotel bertaraf internasional dengan 15 lantai dan 24 kamar di setiap lantainya. Hotel Utsman dilengkapi dengan restoran besar dan tempat belanja serta dekat dengan Masjid Utsman bin Affan yang juga masih aktif digunakan.

Ustaz Faris dalam peluncuran Wakaf Modal Usaha Mikro yang diselenggarakan Global Wakaf - ACT menyebut, tradisi wakaf yang diajarkan kepada umat Islam sebenarnya begitu tinggi. Dengan aset yang bisa berkembang, Islam mengajarkan umatnya untuk selalu produktif. Namun, gagasan wakaf yang produktif di Indonesia kurang begitu mendapat tempat karena lebih banyak yang mengenal wakaf sebagai masjid. Ustaz Faris mengutip hadis yang mengatakan bahwa siapapun yang membangun masjid akan mendapatkan rumah di surga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun