Mohon tunggu...
JavierAlvaro
JavierAlvaro Mohon Tunggu... Universitas Negeri Malang

Mahasiswa Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pabrik Gula Krebet

29 Mei 2025   23:24 Diperbarui: 29 Mei 2025   23:24 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Malang Hits

Kabupaten Malang pada abad ke -19 tepatya saat masih dibawah pemeritahan Belanda tergabung dalam Karesidenan Pasuruan. Saat itu Kabupaten Malang masih berupa wilayah pedalaman yang kaya akan kekayaan alamnya terutama pada sektor perkebunan. Pada 1870 pemerintah pada saat itu menerbitkan undang-undang agraria yang menjadikan Kabupaten Malang sebagai sentra perkebunan. Alhasil banyak masyarakat yang berpindah ke Kabupaten Malang yang diiringi dengan meningkatnya jumlah perkebunan dan banyak didirikan pabrik gula. Sebagian pabrik gula pada masa itu masih eksis hingga saat ini, seperti pabrik gula krebet. 

PG Krebet didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1906. Namun di tahun yang sama, pada 1906 itu juga Pabrik gula krebet dibeli oleh Oei Tiong Ham Concern (OTHC). OTHC adalah salah satu konglomerat pada masa itu. pada tahun 1947 PG Krebet mengalami kerusakan parah akibat peperangan kemerdekaan atau agresi militer belanda pada saat itu yang terjadi di Malang. Lima tahun kemudian, setelah didesak oleh para petani tebu di sekitar pabrik, OTHC pun menjalin kerjasama dengan Bank Industri Negara untuk membangun PG Krebet Baru. Pemerintah Indonesia kemudian ingin OTHC menarik dananya yang disimpan di De Javasche Bank cabang Amsterdam untuk memperbaiki PG Krebet Baru, namun OTHC tidak setuju. Akhirnya pada tahun 1961, sesuai keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang, pemerintah Indonesia mengambil alih semua aset OTHC di Indonesia, termasuk PG Krebet Baru.

PG Krebet diambil alih oleh pemerintah pada 1961 dan menjadi tanggung Jawab deptartemen keuangan. Dan pada 1964 dept. keuangan mendirikan PT. PREN Rajawali untuk mengelola pabrik gula. Pada tahun 1976, sebuah pabrik gula baru dibangun untuk menggantikan PG Krebet Baru, tetapi sesuai permintaan Gubernur Jawa Timur, pabrik gula lama akhirnya tetap dioperasikan bersama pabrik gula baru. Kedua PG tersebut kemudian dikenal dengan nama PG Krebet Baru I dan PG Krebet Baru II.

Pada masa ini penggilingan tebu di PG Krebet selalu meningkat tiap tahunnya. berkat suntikan dana dari pemerintah, pengelolaan pabrik pun juga meningkat setiap tahunnya. Teknologi yang digunakan juga selalu mengikuti perkembangan zaman. PG Krebet masih aktif hingga saat ini. Bersama dengan PG Kebonagung, PG Krebet menjadi tempat utama penggilingan tebu di Malang Raya. PG Krebet melakukan penggilingan pada musim tebu yakni bulan Mei hingga Oktober. Di tengah dinamika industri gula yang terus berubah, Pabrik Gula Krebet terus beradaptasi dan melakukan inovasi untuk tetap bersaing dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu pabrik gula terkemuka di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, Pabrik Gula Krebet telah menjalankan operasinya dengan menggunakan teknologi dan metode produksi yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan industri gula di masa itu. Peran Pabrik Gula Krebet tidak hanya terbatas pada produksi gula semata, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. PG Krebet beroperasi dan menjadi salah satu pemain utama dalam industri gula di Indonesia. PG Krebet merupakan bagian dari sejarah panjang industri gula di Indonesia dan memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian daerah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun