Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berhukum Pajak Pancasila

3 Agustus 2020   18:59 Diperbarui: 15 Januari 2021   15:19 5522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pancasila dan Sang Saka Merah Putih | sekolahan.co.id

Dalam suatu kesempatan, yaitu dalam suatu forum besar “Haul Cak Nur ke-12” tahun 2017, Yudi Latif yang kala itu menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP- PIP), mengemukakan bahwa betapa sulitnya dan susahnya mencari ahli hukum yang merupakan ahli hukum Pancasila dan betapa sulitnya mencari ekonom yang benar-benar menguasai Pancasila.

Demikian halnya jika Yudi Latif ditanya tentang siapa ahli hukum pajak Pancasila¸ tentu dijawabnya juga betapa sulitnya mencari ahli hukum atau ahli peraturan perundang-undangan pajak Pancasila. Jika jawaban Yudi Latif demikian, bukanlah sesuatu yang absurd mengingat sampai dengan saat ini kita pun belum menemukan seseorang yang benar-benar ahli pajak sekaligus ahli Pancasila dan mewujudkannya dalam suatu konsep pemikiran besar.

Walaupun dalam perspektif Yudi Latif seperti di atas, pada hemat kami dalam implementasi nilai-nilai Pancasila baik dalam perspektif grundnorm (Hans Kelsen), staatsfundamentalnorm (Hans Nawiasky), weltanschaung, rechts idee (cita hukum), common platform (ideologi bersama) atau common philosophical ground (landasan filosofis bersama), pandangan hidup bangsa atau falsafah bangsa, maupun sumber dari segala sumber hukum, tentu Pancasila selalu menjadi ruh dalam penyusunan peraturan (perundang-undangan di bidang) perpajakan Indonesia.

Ruh tersebut tentu harus dilihat dari cermin yang terdapat dalam bunyi peraturan perpajakan (law in book) dan dalam implementasinya (law in action). Apakah ketentuan yang terdapat dalam peraturan perpajakan telah menyajikan ruh nilai-nilai Pancasila atau belum, tentu dapat dilihat dari konten yang terdapat dalam peraturan perpajakan. Mengingat sebagaimana dikemukakan Chambliss dan Seidmann bahwa hukum sejak direncanakan, disusun, dibahas dan kemudian berlaku dalam masyarakat, ia dipengaruhi oleh kekuatan yang ada disekitarnya.

Sementara itu di sisi lain juga harus disimak, jika peraturan perpajakan telah menyajikan ruh nilai-nilai Pancasila, apakah berarti para stakeholder perpajakan terutama fiskus, hakim pajak, advokat pajak, Wajib Pajak termasuk konsultan pajak juga telah mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam mengimplementasikan peraturan perpajakan?

Dalam pandangan sistem perpajakan di Indonesia, tentu hal yang wajar jika kita mulai memikirkan sistem perpajakan Indonesia yang kental dengan nilai-nilai Pancasila mengingat pajak memberikan sumbangan yang begitu besar bagi APBN, yaitu sekitar 75%. Di samping itu, alasan pemikiran tersebut antara lain dikarenakan sistem perpajakan Indonesia dalam implementasinya juga berkelindan dengan Wajib Pajak asing dan sistem perpajakan internasional.

TEORI, MAKNA DAN TUJUAN HUKUM

Dalam teori hukum terdapat istilah hukum yang sangat populer, yaitu "ubi societas ibi ius" yang artinya, apabila di suatu tempat ada masyarakat maka dengan sendirinya di situ akan ada hukum yang mengatur. Hukum di sini bukan berarti an sich hukum tertulis (written law/enacted law, jus scriptum), tetapi termasuk juga  hukum yang tidak tertulis (unwritten law/unenacted law, jus non scriptum). 

HJ. Hamaker, seorang ahli hukum Belanda, mahaguru di Utrecht, dalam karyanya "het recht en de maatschappij" mengajarkan bahwa pengertian­-pengertian hukum itu tidak lain daripada ringkasan ilmu pengetahuan tentang bagaimana kita dan orang lain biasa bertindak. Hukum adalah bayangan masyarakat yang tercermin dalam jiwa manusia atau merupakan bayangan pantulan dari hidup kemasyarakatan manusia.

HJ. Hamaker memandang hukum itu bukan dari keseluruhan peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak satu sama lain, melainkan ia terdiri dari atas peraturan-peraturan yang mana peraturan tersebut hakekatnya merupakan perwujudan tingkah laku yang biasa dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. (Van Apeldoorn, 1986).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun