Barito Timur, komapsiana.com- Puluhan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ,sempat menahan puluhann unit truck pengangkut batu bara yang melintasi jalur jalan irigasi dari bendungan Karau-Ampah Kota.
Penahan tersebut lantaran warga kesal karena jalan salurahan irigasi yang baru saja selesai dibangun oleh dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan dana dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2019 kondisinya mengalami rusak parah akibat dilewati puluhan angkutan batu bara hilir mudik  dari desa Muara Awang yang melintasi jalan saluran bendungan irigasi menuju jalan negara .
Dari pantauan lapangan ,truck -truck bermuatan batu bara tersebut sempat ditahan berjam-jam ditahan oleh warga yang dikoordinator oleh salah satu Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (Ormas) Laskar Nusantara cabang Barito Timur.
Menurutnya, dasar pihaknya melakukan penahanan aktivitas karena adanya laporan warga yang merasa keberatan karena jalan saluran irigasi yang baru saja selesai dibangun oleh pemerintah melalui dinas PUPR Provinsi yang menggunakan anggaran pendapatan belanja nasional  (APBN) Provinsi mengalami rusak berat.Â
Selain itu jalan irigasi fungsinya jelas, peruntukannya bagi masyarakat khususnya para petani diwilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah,bukan untuk jalan tambang.
",Jalan irigasi itu dibangunn oleh pemerintah untuk memperlancar usaha pertanian masyarakat.Bukan untuk dipakai sebagai jalan pengakut hasil tambang  batu bara dan jika perusahaan ingin mengangkut hasil dari usaha pertambangan, seharusnya menggunakan jalan khusus",tegas Bernando, Selasa (21/1/2020).
Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan hasil usaha pertambangan batu bara tidak menggunakan jalan umum (jalan lintas saluran irigasi bendungan red). Tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri, terlebih aktivitas pengangkutan emas hitam tersebut tersebut menggunakan armada truck yang banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
",Perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasi produksi seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara kerena hal tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang ketika akan mengajukan izin operasi produksi dan regulasi mengenai jalan khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus",ucap Bernando saat menyampaikan argumennya  dengan Kapolsek Dusun Tengah  IPTU Nurheryanto saat berada  dilokasi penyetopan haloling jalan irigasi Ampah Kota.
Bernando menambahkan, sebagai mana kita ketaui, tujuannya jelas, jalan irigasi itu dibangun yaitu untuk memperlancar akses transportasi serta meningkatkan taraf ekonomi Warga setempat yang mayoritas merupakan petani sawah",ungkapnya.