Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tokoh Perempuan Adat Nansarunai, Desak Pemerintah Daerah, Segera Tindak Lanjuti Inpres

1 November 2018   20:43 Diperbarui: 2 November 2018   06:59 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tamiang Layang, kompasiana. com-Pasca terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap  ketua komisi B DPRD Kalimantan Tengah ,Borak Milton dan kawan-kawan pada 26 Oktober 2018 lalu, mendapat sorotan dari Mardiana D Dana, tokoh Perempuan Adat Nasarunai Peduli Bumi Alam, Hutan Dan Lingkungan, dibawah naungan Vivat Internasional dan Justice Paice Integritty  Of Kreation  (JPIC) Kalimantan,menyesalkan atas perilaku para wakil rakyat tersebut.

Menurut Mardiana, selama ini didaerah Kalimantan Tengah, khususnya diKabupaten Bartim ada banyak permasalahan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan besar swasta (PBS). Diantaranya kasus bidang pencemaran lingkungan yang terjadi didesa Tangkan, Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Bartim.

Mardiana membeberkan, PT Ketapang Subur Lestari (KSL) yang diketahi  merupakan  PBS bidang usaha perkebunan kelapa sawit  anak perusahaan PT Cilyandy Angky Abadi (CAA) grup. Berdasarkan fakta perusahaan tersebut terbukti telah melakukan pengusuran atau land cliring diatas HGU perkebunan karet milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) didesa Tangkan dan di desa Janah Jari .Selain land cliring ,di desa Janah jari PT KSL sudah melakukan penanaman ditengah kampung pemukiman masyarakat  tepatnya di antara RT II dan III .

Akibat adanya aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sungai menjadi tercemar .Sehingga kasus itupun telah dilaporkan  oleh warga masyarakat kedinas lingkungan hidup kabupaten Bartim dan DPRD Bartim. All hasil setelah cek lapangan dan rapat dengar pendapat umum DPRD pada 27 Agustus 2018, pihak manajemen PT KSL mengakui belum mengantungi Amdal dan izin lingkungan.

"Amdal yang ada adalah Amdal milik PT Sandabi Indah Lestari (SIL) perusahan perkebunan karet.Jadi jelas komoditi perizinannya beda antara karet dan sawit "ungkap Mardiana D Dana, Kamis (1/11/2018) saat memberikan sosialisasi kepada warga masyarakat desa Tangakan, tentang alur bangaimana syarat mendapatkan perizinan perkebunan .

img-20181101-211854-jpg-5bdb0c91c112fe7cde0791c2.jpg
img-20181101-211854-jpg-5bdb0c91c112fe7cde0791c2.jpg
Menyikapai persoalan tersebut, atas nama lembaga Vivat Internasional dan JPIC Kalimantan, ia mendesak pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten agar segera menindaklanjuti serta melaksakan intrulsi presiden nomor 8  tahun 2018 tentang moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit .

"Kepala Daerah, baik Gubernur Kalteng maupun Bupati Bartim, diminta segera menindak lanjuti Inperes tersebut, dengan melakukan pendataan dan mengevaluasi semua perizinan PBS perkebunan kelapa sawit didaerah Kalteng dan Kabupaten Bartim pada khususnya "pinta Mardiana. 

Mardiana menambahkan, dengan banyaknya perizinan diKabupaten Bartim, baik tambang batu bara maupun perkebunan kelapa sawit ,masyarakat Bartim tentu berharap adanya peningkatan untuk menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Tapi faktanya PAD dari dua sektor usaha tersebut masih jauh dibahawah target pemerintah. Namun sebaliknya, akbibat aktivitas perusahaan yang melakukan penggusuran dan pengerukan hasil bumi, malah berdampak pada krisisnya lahan pertanian .

Oleh karenanya saya berterima kasih kepada bapak Preaiden Riepublik Indonesia, Joko Widodo yang telah mengeluarkan Inpers nomor 8 tahun 2018 tentang moratorium perkebunan kelapa sawit yang menunda pemberian izin baru.Atas nama tokoh perempuan adat Nansarunai, saya  berharap, aturan ini mampu meningkatkan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, tambah Mardiana ,dengan adanya Inpres itu,  regulasi ini juga menyentuh pada penyelesaian konflik sosial di lapangan. 

"Selama ini kan ada konflik dan klaim  lahan di kelompok masyarakat atau korporasi, ini yang perlu diselesaikan"bebernya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun