Tamiang Layang-- Ariantho S Muler Ketua Tim pemenangan pasangan Ampera AY Mebas-Habib Said Abdul Saleh  (AMAS) di Pilkada Kabupaten Barito TimurProvinsi Kalimantan Tengah , didampingi kuasa hukum  tim AMAS  bidang advokasi, Hussain  Shahzdiman SH, Selasa (22/5/2018) pagi melapor ke Panwaslih  setempat  menyampaikan  laporan pengaduan  tentang dugaan  pelanggaran  inpuf data  yang dilakukan oleh Komisi pemilihan umum daerah (KPUD)  pada proses  pemutahiran data pemilih  yamg tertuang dalam Berita  acara  nomor 65/PI.03.1-BA/6213/KPU -KAB/IV/2018  tentang rekaputulasi  dan pentapan daftar  pemilih  hasil perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih  tetap (DPT).
,"Kami  tim  pemenangan  AMAS didampingi  konsultan  hukum bidang advokasi  secara resmi  menyapaikan  laporan pengaduan adanya dugaan 282 pemilih  ganda yang terdapat  dalam daftar  pemilih tetap (DPT) ,"ungkapnya, Selasa, (22/5) dikantor Panwaslih Barito Timur.Â
DPS yang diduga ganda tersebut, ditemukan di tiga  Kecamatan se-Kabupaten Barito Timur,yakni  kecamatan  Dusun Tengah, Raren Batuah dan kecamatan  Awang.  Temuan itu diperoleh dari data yang diperoleh tim pemenangan dari  web KPUD Bartim.Â
,"Dari web tersebut, kita temukan adanya indikasi terdapat pemilih ganda dengan nama dan nomor induk kependudukan (NIK)  yang sama. Sehingga kasus ini kami laporkan ke Panwaslih setempat denngan harapan segera  ditindak lanjuti, "tegas Ariantho.Â
Sementara  itu, Hussain  Sahzdiman SH, ketua  tim bidang advokasi  dan hukum AMAS, menerangkan. Selain DPT  yang diduga ganda, tim juga melaporkan adanya ratusan  daftar pemilih yang diduga invalid. Sehingga hal ini harus ditindak lanjuti supaya tidak bermasalah diperolehan suara hasil pemenang pemilu.
Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi bahan koreksi  bagi Panwaslih dan Panwaslih menyurati  komesioner KPUD  Bartim untuk  memperbaiki  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bartim.Â
Menanggapi laporan tersebut  ketua Panwaslih Kabupaten  Barito Timur, Daniwandra menegaskan pihaknya  akan segera  menindak lanjuti apa yang mrnjadi  laporan tim pemenangan AMAS.
,"Ya kasus ini pasti kita tindak lanjuti dalam waktu lima hari, sejak laporan diterima, "tutup Daniwandra.(Yartono ).Â