Mohon tunggu...
Yanuar Z. Arief
Yanuar Z. Arief Mohon Tunggu... Dosen - Warga Kalbar, bagian dari Komunitas Masyarakat Energi Terbarukan (KOMMET)

Warga Kalbar, bagian dari Komunitas Masyarakat Energi Terbarukan (KOMMET)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pembangunan PLTN di Kalbar: Kebutuhan atau Kebuntuan?

19 Agustus 2019   12:54 Diperbarui: 19 Agustus 2019   12:56 1899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Limbah nuklir ini dapat bertahan hingga ribuan tahun sehingg perlu penanganan dan pengamanan yang sangat teliti. Contohnya reaktor nuklir di Inggris, yang merupakan reaktor nuklir tertua (Oldburry Nuclear Power Station) yang telah ditutup tahun 2012 setelah 44 tahun beroperasi. Namun proses pembersihan keseluruhannya memerlukan waktu selama 90 tahun dan menelan biaya sebesar 954 juta poundsterling [19].

Disebabkan tingginya risiko PLTN, banyak negara yang sebelumnya menggunakan pembangkit ini untuk mulai mengurangi penggunaannya, bahkan untuk tidak menggunakannya lagi. Selain Rusia, negara-negara di Eropa dan dunia sudah mulai mengurangi (kalau tidak mau disebut meninggalkan) penggunaan energi nuklir sebagai pemasok energi listrik mereka. 

Menyusul bencana nuklir Fukushima pada Maret 2011, Jerman secara permanen menutup delapan dari 17 reaktor nuklirnya dan bertekad untuk menutup sisanya pada akhir tahun 2022. Italia tetap bersuara keras untuk menjaga status negara mereka sebagai negara non-nuklir. Swiss dan Spanyol telah melarang pembangunan reaktor nuklir baru [20]. Sedangkan di Jepang, sebelum tragedi Fukushima, mengoperasikan 54 reaktor nuklir, namum setelah pemerintah memberikan persyaratan standar keselamatan yang sangat ketat akibat tragedi Fukushima, sebanyak 21 reaktor nuklir telah di-nonaktifkan [21].

Perancis yang mengandalkan tenaga nuklir hampir 72 persen dari kebutuhan listriknya, namun saat ini pemerintahnya ingin mengurangi menjadi 50 persen pada tahun 2030 atau 2035, sebagai gantinya mengembangkan sumber-sumber energi terbarukan. Presiden Emmanuel Macron mengatakan bahwa Perancis akan menutup 14 dari 58 reaktor nuklir negara itu yang sedang beroperasi pada 2035, yang mana empat sampai enam reaktor akan ditutup sebelum 2030 [22].

Pemerintah Jerman menetapkan perubahan signifikan dalam kebijakan energi mereka dari tahun 2010. Periode ini mencakup transisi ke pasokan energi yang rendah karbon, ramah lingkungan, andal, dan terjangkau. Setelah tragedi reaktor nuklir Fukushima, pemerintah Jerman menghapus penggunaan tenaga nuklir sebagai teknologi penghubung (bridging technology) dari kebijakan energi mereka [19]. Kebijakan ini mulai membuahkan hasil, pada tahun 2018, sumber-sumber energi terbarukan menyumbang lebih dari 40 persen dari pembangkit listrik publik, yaitu campuran listrik yang disuplai ke dalam jaringan listrik publik (public power grid) [23].

Di Amerika Serikat, semasa pemerintahan Presiden Barack Obama, alokasi dana untuk pengembangan energi nuklir sangat berkurang. Pada tahun fiskal 2010, anggaran dana hanya sebesar USD 20 juta dibandingkan USD 177,5 juta pada tahun fiskal sebelumnya. Peningkatan utama dalam anggaran departemen energi AS adalah di bidang sumber energi alternatif, seperti angin, matahari dan panas bumi, serta efisiensi dan konservasi energi [24].

Dari uraian di atas, jelaslah bahwa negara-negara maju di dunia sudah mengurangi penggunaan pembangkit nuklir, bahkan menuju untuk meninggalkan penggunaan energi nuklir sebagai penyuplai energi listrik. Merupakan ironi, Indonesia yang dianugrahkan sumber alam yang berlimpah, malah memprioritaskan untuk membangun PLTN di negaranya.

Salah satu pihak yang getol mempromosikan pembangunan PLTN di Indonesia adalah Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). Tugas pokok BATAN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan [12]. Dengan demikian, BATAN adalah bukan institusi yangg berwenang membangun ketenagalistrikan, dalam hal ini pembangunan PLTN.

Menurut Peraturan Presiden RI No. 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, pemerintah pusat menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK). Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik [25].

Dalam RUPTL PLN 2018, pada Bab III, halaman III-2 disebutkan "Memperhatikan potensi energi terbarukan yang cukup besar, maka pemanfaatan energi nuklir merupakan pilihan terakhir".

Demikian juga dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden RI No. 22 tahun 2017, pada halaman 36 disebutkan "energi nuklir dapat dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi Nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi EBT sesuai dengan nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keselamatan secara ketat" [26].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun