Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar yang dimiliki setiap individu dan diakui secara universal. Dalam konteks Indonesia, perlindungan HAM telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A–28J, yang menjamin hak atas kebebasan, keamanan, dan keadilan bagi seluruh warga negara. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa berbagai pelanggaran HAM masih kerap terjadi, baik dalam bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun pembatasan kebebasan berekspresi.
Salah satu bentuk pelanggaran yang banyak disorot dalam beberapa tahun terakhir adalah pembungkaman kebebasan berpendapat. Menurut laporan SAFEnet (2023), terdapat puluhan kasus kriminalisasi terhadap warga dan aktivis hanya karena mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial. Situasi ini memperlihatkan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat yang seharusnya dijamin negara belum sepenuhnya terlindungi.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mencatat berbagai kasus pelanggaran terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan masyarakat adat. Pelanggaran tersebut bukan hanya melukai martabat manusia, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung hak-hak dasar warganya.
Penegakan HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak orang lain. Pendidikan HAM sejak dini, budaya saling menghargai, dan keberanian untuk melapor jika terjadi pelanggaran merupakan langkah kecil yang dapat memperkuat perlindungan hak warga negara.
Pelanggaran HAM adalah tanda bahwa demokrasi masih memiliki pekerjaan rumah besar. Jika negara ingin mewujudkan keadilan sosial seperti tertuang dalam Pancasila, maka perlindungan terhadap hak-hak dasar warga harus menjadi prioritas nyata, bukan sekadar janji dalam konstitusi.
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28A–28J.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM 2023. https://www.komnasham.go.idÂ
SAFEnet. (2023). Laporan Situasi Kebebasan Berekspresi di Indonesia. https://safenet.or.id
Penulis : Yanti mulyani (2227230040)
Dosen Pengampu : Dr. Ujang Jamaludin, S.Pd., M.Si., M.Pd