Mohon tunggu...
yanse arfinando
yanse arfinando Mohon Tunggu... Administrasi - Lebih berbahagia memberi daripada menerima

Pemerhati lingkungan dan sosial

Selanjutnya

Tutup

Nature

Tiga Jenis Sampah Itu

10 Januari 2022   08:49 Diperbarui: 10 Januari 2022   08:53 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tahukah anda bahwa sejak sekitar 14 tahun lalu Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang pengelolaan sampah, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008?

Menurut Undang-Undang ini sampah dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis:

1.   Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

2.  Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

3.  Sampah spesifik meliputi:

a.  sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (sampah B3);

b.  sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (sampah limbah B3);

c.  sampah yang timbul akibat bencana;

d.  puing bongkaran bangunan;

e.  sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

f.  sampah yang timbul secara tidak periodik.

Pembedaan jenis sampah ini menentukan bentuk pengelolaannya.  Dengan kata lain, jenis sampah yang berbeda akan dikelola dengan cara yang berbeda pula.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun