Mohon tunggu...
Yana Septya
Yana Septya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Smile is sunah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Stop Normalisasi Catcalling, Pelecehan Bukan Candaan

18 Mei 2024   20:09 Diperbarui: 18 Mei 2024   20:11 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

       Perilaku catcalling seringkali diremehkan, namun sebenarnya memberikan efek negatif yang serius bagi yang mengalaminya, Catcalling adalah perilaku verbal atau non-verbal yang merendahkan dan mengganggu seseorang di tempat umum. Biasanya, korban catcalling adalah perempuan. Di Indonesia, catcalling ditinjau dari dua sudut pandang hukum: pidana dan Islam, yang keduanya menegaskan penolakan terhadap perilaku tersebut.

Menurut hukum pidana di Indonesia, catcalling dianggap sebagai jenis pelecehan seksual. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual mengklasifikasikan pelecehan seksual non-fisik sebagai kejahatan. Ini termasuk tindakan tidak senonoh dan pencabulan yang diatur dalam KUHP, serta melanggar UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Oleh karena itu, pelaku catcalling bisa dikenai hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Islam menganggap catcalling sebagai pelanggaran terhadap konsep menjaga kehormatan atau hifz al-irdl. Hukum Islam secara tegas melarang segala tindakan yang merusak kehormatan individu, termasuk pelecehan seksual. Catcalling bertentangan dengan prinsip hifz 'ird yang terdapat dalam maqashid al-syari'ah, yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat Islam yang berupaya menciptakan kebaikan dan mencegah keburukan.

Al-quran dengan jelas melarang tindakan yang tercela, kemaksiatan, dan permusuhan, seperti yang dinyatakan dalam Surat al-Nahl ayat 90. Ayat ini menginstruksikan umat Islam untuk berlaku adil, melakukan kebaikan, dan menghindari tindakan yang dapat menurunkan martabat seseorang. Catcalling, sebagai perbuatan yang tidak bermoral, sangat bertentangan dengan ajaran ini.
 *Contoh Catcalling*
Beberapa contoh catcalling meliputi:
- Memanggil seseorang dengan komentar yang tidak pantas.
- Berteriak dan bertanya tentang usia korban dengan asumsi usia 18 tahun.
- Menghina atau "memuji" korban dengan gerakan tubuh yang tidak senonoh.

Dari sudut pandang hukum pidana dan ajaran Islam, catcalling adalah tindakan yang tidak bisa diterima. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran untuk menghentikan perilaku ini dan memastikan keamanan bagi semua orang di ruang publik. Dengan memahami dampak hukum dan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh agama, kita dapat bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih menghormati dan aman bagi semua orang.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun