Bila pengelola situs menghargai temuan itu, maka si hacker akan dapat imbalan materi.
Andaipun Bjorka benar meretas data dari operator seluler, itu berarti operator-operator tersebut melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik yang menjamin kerahasiaan data.
Namun bila Bjorka mendapatkannya dengan cara lain, dia juga mestinya sudah ditangkap dan diadili karena melanggar UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 karena melakukan doxing.Â
Doxing adalah tindakan menemukan atau menerbitkan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin mereka, terutama dengan cara yang mengungkapkan nama, alamat, dan lain-lain.Â
Jaga NIK
Melihat buruknya pengelolaan dan keamanan data warga yang diperjualbelikan seperti tahu bulat, mestinya bukan masyarakat yang diminta menjaga NIK, melainkan operator dan instansi yang mengelola data masyarakat.
Menurut BRTI, ada 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data. Itu berarti kalau ada doxing dan jual-beli data maka pelakunya dapat dihukum penjara alih-alih dibiarkan.
Kalau perlindungan data sudah maksimal dan minim kebocoran, upaya selanjutnya adalah menghilangkan kebiasaan minta fotokopi KTP di instansi pemerintah bagi masyarakat yang mengurus berbagai perkara.
Nama elektronik yang melekat pada KTP mestinya diimplementasikan mulai sekarang dengan cukup minta seseorang menyebutkan NIK tanpa harus menyertakan fotokopi kartu keluarga atau KTP.
Barulah upaya terakhir dalam menjaga keamanan data ada pada masyarakat sendiri dengan tidak mudah menyerahkan foto KTP kepada orang untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan kepengurusan dokumen resmi.