Mohon tunggu...
Aji Mufasa
Aji Mufasa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Engineer | Agropreneur | Industrial Designer

"Hiduplah dengan penuh kesadaran"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro Kontra Hukuman Mati

21 Februari 2023   10:51 Diperbarui: 21 Februari 2023   10:55 4167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: Suara.com

Hukuman mati atau death penalty merupakan sebuah topik yang selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri. Di satu sisi, ada yang mendukung penggunaan hukuman mati sebagai bentuk efektif dalam menekan angka kejahatan dan memberikan keadilan bagi para korban kejahatan. 

Namun, di sisi lain, banyak juga yang menentang hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak menghilangkan akar masalah tindak kejahatan.

Argumen pro dan kontra mengenai hukuman mati telah lama menjadi perdebatan di berbagai belahan dunia. Beberapa negara mempertahankan penggunaan hukuman mati sebagai bentuk hukuman tertinggi bagi pelaku kejahatan, sementara beberapa negara lainnya telah melarang penggunaan hukuman mati. 

Meskipun Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati, namun perdebatan terus muncul dari berbagai kalangan mengenai efektivitas dan kesesuaian penggunaan hukuman mati di Indonesia. Di Indonesia, hukuman mati diatur oleh beberapa undang-undang, di antaranya:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 KUHP menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang. Hukuman mati juga dapat dijatuhkan jika terdapat keadaan yang mengancam keselamatan umum yang berat.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pokok-Pokok Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut menyebutkan bahwa kejaksaan wajib memperjuangkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP.
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 82 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana narkotika tertentu yang diatur dalam UU tersebut.

Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat juga upaya-upaya untuk menghapus hukuman mati dari sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan mengusulkan perubahan terhadap undang-undang yang terkait dan mendorong kebijakan alternatif yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani kasus kejahatan yang serius. 

Oke kita masuk ke pembahasannya yang pro terlebih dahulu

Argumentasi Pro

Hukuman mati dipertahankan oleh sebagian orang karena dianggap efektif dalam menjaga keamanan masyarakat, memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, memperkuat sistem peradilan pidana, dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban. 

Hukuman mati dianggap dapat mencegah terjadinya kejahatan dan menimbulkan ketakutan pada pelaku kejahatan yang berpotensi melakukan tindakan serupa. 

Selain itu, dengan memberikan hukuman mati pada pelaku kejahatan yang melakukan tindakan yang sangat keji, dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan dengan hukuman lainnya. 

Hukuman mati juga dianggap dapat memperkuat sistem peradilan pidana karena memberikan tindakan hukum yang tegas dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban kejahatan yang telah dirugikan.

Argumentasi Kontra

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun