Badai besar ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal di berbagai daerah. Sudah mulai menampakan wujudnya. Terutama pada sektor Industri tekstil yang sudah mulai meliburkan, sebagian pekerjanya dibagian produksi. Hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Akibat dari belum adanya pesenan-pesanan dari negara luar yang masuk. Lantaran perekonomian di negara-negara tujuan ekspornya, tengah mengalami goncangan resesi ekonomi dunia.Â
Meskipun, sejumlah industri besar bidang tekstil dan sepatu belum semunya melakukan PHK massal atau meliburkan para karyawanya. Tetapi kebanyakan industri tersebut, sudah mulai besar-besaran menurunkan jumlah produksinya.
Kondisi tersebut, jelas sangatlah mengkhawatirkan sekali, karena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pada industri tekstil besar disejumlah daerah ini, bakal memicu terjadinya goncangan sosial.
Dan yang lebih membahayakan lagi, hal itu sendiri, terjadi ketika Indonesia tengah memasuki tahun politik. Tentunya tensinya kepentingan sosialnya akan semakin memanas.
Dan permasalahan ini sendiri, harus sesegera mungkin ditanggulangi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam hal, memperjuangkan nasib para pekerja atau buruh pabrik itu sendiri, terutama terkait pesangon maupun lainya, karena kalau merujuk Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang memperbolehkan PHK sepihak tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial. Yang mana Kompensasinya lebih rendah dari aturan sebelumnya. Jelas akan banyak menuai polemik.Â