Mohon tunggu...
yamunaazzahrawibisono
yamunaazzahrawibisono Mohon Tunggu... Universitas Brawijaya

Seorang mahasiswa akhir jurusan Hubungan Internasional di Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Human Rights and Foreign Policy in Comparative Perspective

17 Februari 2025   01:15 Diperbarui: 17 Februari 2025   01:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Meskipun terdapat peningkatan lembaga antar pemerintah dan kelompok transnasional swasta yang fokus pada hak asasi manusia, negara dan kebijakan luar negerinya tetap menjadi kunci perkembangannya. Organisasi non-pemerintah, seperti PBB, memiliki program hak asasi manusia yang luas, dan pejabat internasional yang independen memberikan pengaruh. Namun, keputusan penting biasanya diambil oleh negara anggota IGO, terutama negara yang menjadi target reformasi. LSM seperti Amnesty International dan Human Rights Watch aktif dalam masalah hak asasi manusia dan memberikan pengaruh.


POLICY MEANS


Di masa lalu, negara-negara enggan membahas pelanggaran HAM karena takut mengganggu hubungan bisnis seperti biasa dan kerja sama keamanan. Negara-negara jarang menuntut satu sama lain terkait HAM di Mahkamah Internasional atau Pengadilan HAM Eropa, di mana sebagian besar kasus diajukan oleh individu.


DIPLOMATIC MEANS


Negara dapat menggunakan berbagai cara diplomasi untuk mempengaruhi kebijakan negara yang melanggar hak asasi manusia. Metode tradisional adalah diplomasi diam-diam melalui diskusi rahasia, yang berguna untuk menyampaikan keberatan tanpa menimbulkan kontroversi. Namun, diplomasi ini sulit dilacak. Diplomasi privat dapat diikuti pernyataan publik, tetapi kritik  publik dapat membuat negara yang ditargetkan menjadi defensif. Contohnya, Amandemen Jackson-Vanik yang menuntut kebebasan bergerak dari negara-negara komunis Eropa justru menurunkan jumlah orang yang diizinkan keluar dalam jangka pendek. HAM-nya dalam konteks masuknya Turki ke Uni Eropa. Langkah-langkah diplomatik lain termasuk pembatalan kunjungan menteri atau penarikan duta besar untuk menarik perhatian pada masalah tersebut.


ECONOMIC MEANS


Pemerintah sering enggan menerapkan sanksi ekonomi karena dapat merugikan diri mereka sendiri. Sanksi ekonomi bersifat dua arah dan dapat berdampak pada bisnis negara yang menjatuhkan sanksi. Selain itu, sanksi ekonomi dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan, seperti penderitaan bagi kelompok rentan di negara target. Sanksi terhadap Irak pada tahun 1990-an memicu perdebatan sengit mengenai dampaknya terhadap rakyat Irak. Langkah-langkah ekonomi mungkin harus dikombinasikan dengan ancaman militer; dan tujuan dan cara harus jelasSelain langkah-langkah negatif, negara dapat memberikan pinjaman atau kredit kepada pemerintah yang bersedia mengadopsi langkah-langkah yang kondusif bagi perlindungan hak asasi manusia.


MILITARY MEANS


Negara-negara dengan kekuatan militer efektif dapat melakukan tindakan militer, yang paling dramatis adalah tindakan militer yang bersifat memaksa. Tindakan ini kontroversial jika dilakukan tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB, seperti pengeboman NATO di Serbia pada tahun 1999. Negara-negara dapat mengklaim terlibat dalam intervensi kemanusiaan dengan motif utama lain. Perang AS di Irak pada tahun 2003, meskipun menghasilkan konsekuensi positif bagi hak asasi manusia, tidak dapat didefinisikan sebagai intervensi kemanusiaan karena didasari retorika keamanan nasional. Ada banyak kasus motif campuran dalam penggunaan kekuatan di negara lain tanpa persetujuan PBB. Pada tahun 1979 untuk mengusir Idi Amin dari Uganda, Vietnam menggunakan kekuatan pada tahun 1979
untuk menggulingkan rezim genosida Khmer Merah di Kamboja.


US Foreign Policy and Human Rights

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun