Mohon tunggu...
Munir Sara
Munir Sara Mohon Tunggu... Administrasi - Yakin Usaha Sampai

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian” --Pramoedya Ananta Toer-- (muniersara@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sekjen PAN Korban Kuasa Hukum Ade Armando?

21 April 2022   16:53 Diperbarui: 21 April 2022   17:02 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Muannas Alaidid, Kuasa Hukum Ade Armando (Foto : Istimewa)

Kekerasan tidak menjadi permisif, lantaran dalilnya adalah agama. Apapun agama. Maka kekerasan yang menimpa Ade Armando pada 11/4/2022, tak bisa dibenarkan. Semoga penegakan hukum bisa bekerja maksimal atas kasus kekerasan pada AA. 

Kendatipun yang sering diucapkan oknum seperti Ade Armando, merisaukan dan membuat gaduh. Apalagi AA bukan ahli di bidang keaagamaan. AA tidak memiliki legitimasi akademik, untuk memberikan alas konsepsi/teoritik pada soal-soal keagamaan yang sering ia polemikkan. 

Maka statemen AA yang acapkali kontroversial itu, juga seakan menjadi "teror keyakinan," karena ia membatalkan sesuatu yang sangat fundamental dalam agama (Islam) seperti masalah haji dan ketuhanan dll. Maka upaya hukum atas dugaan penistaan agama oleh AA, juga cara masyarakat mendapatkan keadilan! 

***

Jika kita baca index pemberitaan, berbagai rilis media menyubut Ade Armando "Tersangka Penista Agama," cukup banyak. Grafik pencarian pada Maret 2022 menyentuh 100. Yang berarti tren pencarian dengan mesin google, terkait status tersangka AA, berada di level Puncak penelusuran. 

Dus, dalam satu kesempatan, disebuah televisi swasta, seorang expert di bidang hukum Pidana, Abdul Khair (13/1/2022), secara gamblang, menyebutkan AA masih tersangka kasus penistaan agama sejak 2017. Pernyataan itu diucapkan secara clear di ruang publik.  Namun pernyataan tersebut tidak berdampak hukum---disomasi AA. 

Pernyataan Abdul Khair tersebut, menjadi konsumsi publik, karena diucapkaan seorang Ahli di bidang hukum. Artinya, AK punya basis keilmuan untuk menyebutkan status hukum AA adalah tersangka penista agama. Tidak salah, jika pernyataan si pakar tersebut kemudian menjadi rujukan masyarakat.

***

Apa yang di-twitt Sekjen PAN, Eddy Soeparno, adalah bertolak dari data verbal ahli hukum yang tersebar secara luas. Namun tidak dalam konteks "menuduh," tapi sebagai sebuah himbauan moral, yang berkenaan dengan upaya penegakan hukum dalam dugaan kasus penistaan agama. 

Preferensi Sekjen PAN dalam narasi twitt-nya cukup jelas dan bisa dijadikan patokan. Himbauan terkait penindakan hukum terhadap para pelaku kekerasan pada AA, ada pada kalimat pertama. Lalu selanjutnya, himbauan penegakan hukum terhadap para penista agama "termasuk AA" sebagai anak kalimat pada kalimat terakhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun