Mohon tunggu...
Yahya Prianto
Yahya Prianto Mohon Tunggu... Administrasi - Anak Desa

Pemuda Pembaharu Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fakta di Balik Pelaksanaan UU Desa dan Penggunaan Dana Desa

4 Juni 2020   18:26 Diperbarui: 4 Juni 2020   18:16 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa ku yang ku cinta tempat ternyaman buat ayah dan bunda untuk berkehidupan. Desa yang tak mudah dilupakan dan tak mudah bercerai, desa yang permai dan selalu dirindukan setiap orang.

Kini Desa tengah banyak menjadi sorotan banyak orang dan kalangan, karena pandemi Covid-19 yang memaksakan sebagian besar dana desa digunakan untuk penangan Covid -- 19. Selain itu, dengan diterbitkan Undangn -- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masih sangat banyak orang belum memahami apa yang menjadi tujuan dari UU Desa tersebut, Yang sebenarnya bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mana pembangunan tidak lagi sentralistik seperti sebelumnya. Desa sekarang diberikan kewenangan untuk mentukan arah pembangunannya.

Dengan adanya UU Desa harapannya agar meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, bisa merasakan pembangunan yang sama dan keadilan di mata negara. Bukan hanya itu, tapi mampu mengatasi kesenjangan yang terjadi di desa.

Ketika berbicara tentang UU Desa, tentu kita tidak hanya berbicara tentang anggaran dana desa saja, namun iplementasi UU desa juga penting kita ketahui. Setelah UU Desa diterbitkan pada tahun 2014, anggaran dana desa pada tahun 2015 sekitar 20,77 triliun, pada tahun 2016 dana desa naik dua kali lipat sekitar 47 triliun, kemudian tahun 2017, 2018 dana desa mencapai 60 triliun dan tahun 2019 mencapai 72 triliun. Peningkatan dana desa dari tahun ke tahun begitu besar, ini adalah bentuk keseriusan negara untuk membangun desa.

Namun, apa kah fakta daripada penggunaan dana desa itu sudah tepat ? apa kah implementasi UU Desa sudah terlaksana dengan baik ? apakah tingkat kesejahteraan masyarakat desa sudah meningkat dengan adanya UU Desa ?. Pertanyaan itu yang hari ini mungkin belum banyak orang bisa menjawab, karena kebanyakan orang belum sepenuhnya mengetahui ataupun memahami apa isi daripada UU Desa tersebut.

Penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, kini menjadi masalah besar bagi desa. Tergiur dengan dana desa ratusan juta sampai miliaran rupiah, hanya menjebak kepala desa mendekam di jeruji besi. Itu terjadi karena ketidak mampuan SDM mengelola anggaran yang begitu besar. Jika penggunaan dana desa tidak tepat guna terus menerus dibiarkan, sampai saat itu juga impian ataupun cita-cita yang sudah diamanatkan oleh UU Desa tidak akan tercapai.

Mulai hari ini, perlu dipersiapkan proses pemilihan/seleksi kepala desa yang memiliki kualifikasi skill dan manajemen maupun kemampuan mengelola Dana Desa dengan tepat sasaran dan tepat guna. Kemajuan suatu desa ditentukan oleh SDM nya sendiri, jika desa mampu meningkatkan kualitas SDM nya dengan memberikan pendidikan yang sesuai kebutuhan desa tersebut, maka saya pun yakin bahwa masyarakat/anak-anak muda desa bisa membawa desa nya pada kemerdekaan demokrasi yang sesungguhnya "Dari Rakyat, Oleh Rakyat Dan Untuk Rakyat".

Undang-Undang Desa sudah mengamanatkan hak dan kewajiban yang tidak ringan bagi desa. Pasal 67 ayat (1), di dalam undang-undang desa secara substansial menyebutkan bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Sementara pada ayat (2), eksplisit disebutkan bahwa kewajiban desa terdiri dari: a) melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; b) meningkatkan kualitas masyarakat desa; c) mengembangkan kehidupan demokrasi; d) mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa; e) memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

Wewenang, hak dan kewajiban desa tersebut memunculkan banyak harapan, tantangan juga kekhawatiran yang bermuara pada tuntutan terhadap meningkatnya kapasitas penyelenggara pemerintahan desa dalam hal ini adalah pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Wewenang, hak dan kewajiban desa memiliki dimensi yang luas terkait dengan pelaksanaan dan pengelolaan berbagai aspek yang melingkupinya, seperti: keuangan dan kekayaan desa, perencanaan dan anggaran desa, kebijakan desa, pelayanan desa, kepemimpinan kepala desa, kelembagaan dan perangkat desa, pemberdayaan masyarakat desa, kapasitas Badan Permusyawaratan Desa, dan aspek lain yang relevan.

Implementasi undang-undang desa tidak mudah dilakukan, mengingat potensi persoalan dan kegagalan yang ditimbulkan tidak kecil jika dikaitkan dengan kondisi pemerintahan desa yang umumnya masih lemah. Diakui atau tidak penyelenggaraan pemerintahan desa hingga saat ini masih memiliki banyak kelemahan dilihat dari kapasitas manajemen pemerintahan desa dan kompetensi kepala desa dan perangkat desa.

Lebih jauh apabila mengacu pada amanah undang-undang yang tertuang pada Pasal 24 bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup: kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, partisipatif, dan seterusnya, maka sudah seharusnya pemerintah membantu meningkatkan kapasitas pemerintahan desa agar amanat undang-undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Apabila dicermati dari substansi rincian amanah undang-undang dalam Pasal 24 tersebut dapat dikatakan bahwa amanah tersebut mengandung nilai-nilai good governance dan demokrasi lokal yang tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun