1. Bank Islam: Bank Islam adalah lembaga keuangan yang berjalan atas dasar prinsip-prinsip syariah yang telah di tetapkan. Bank Islam tidak mengambil ataupun membayar bunga, tetapi menggunakan akad-akad seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah, dan akad ijarah.
2. Koperasi Syariah: Koperasi syariah adalah lembaga keuangan kecil yang memberikan bantuan berupa pembiayaan kepada UKM dengan konteks bagi hasil. Koperasi syariah membantu UKM untuk mengembangkan usahanya tanpa terjerat riba. dan koperasi syariah juga mendapatkan hasil yang telah di hukumi mubah oleh syari'atÂ
3. Zakat Produktif: Zakat produktif adalah pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan dan keahlian mustahiq (penerima zakat). Contohnya adalah dengan memberikan modal usaha, pelatihan keterampilan, atau bantuan alat kerja.
4. Wakaf Tunai: Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan dengan uang tunai. Dana wakaf tunai dapat digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, ibadah,kesehatan, ataupun sistem operasionwl yang bermanfaat dalam kehidupan masyarakat.
5. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan: Negara mengelola sumber daya alam seperti minyak, gas, dan tambang dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Hasil yang di dapat dari pengelolaan sumber daya alam ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan sebagian golongan
Â
Kesimpulan
Â
Madzhab Iqtishoduna sebuah aliran yang menawarkan solusi ekonomi Islam yang memenuhi syariat dan relevan dalam masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip tauhid, keadilan, keseimbangan, dan larangan riba, madzhab ini berupaya mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan mandiri. Penerapan konsep-konsep Iqtishoduna dalam berbagai kelompok ekonomi dapat menjadi alternatif bagi sistem ekonomi konvensional yang terbukti gagal menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
Â
Referensi