Mohon tunggu...
YAHYA NUSA
YAHYA NUSA Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

STIE Jambatan Bulan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tarif Efektif Pajak PPh 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024

2 Januari 2024   12:15 Diperbarui: 2 Januari 2024   16:10 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tarif Efektif Pajak PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2024

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ini berarti bahwa terhitung mulai 1 Januari 2024 penghitungan PPh 21 sudah harus menggunakan PP 58/2023 tersebut. Saat ini PMK dan mekanisme perhitungannya belum tersedia namun Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Asturi mengatakan bahwa PMK dalam tahap penyusunan tahap akhir serta alat bantu untuk mekanisme pemotongan nya nanti bisa di akses di DJP Online.

Seperti diketahui bahwa sesuai PP 58/2023 pemerintah membagi tarif efektir menjadi dua kelompok yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan di bagi menjadi 3 kategori yaitu Tarif Efektif Bulanan Kategori A, Tarif Efektif Bulanan Kategori B dan Tarif Efektif Bulanan Kategori C, atau disingkat Tarif Efektif Rata-rata (TER) yaitu TER-A, TER-B dan TER-C.

TER-A apabila penghasilan sampai dengan Rp. 5,4 juta perbulan maka dikenakan Tarif Pajak 0%  dan paling tinggi lebih Rp. 1,400 juta Tarif Pajak 34% dengan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  TK/0, TK/1 dan K/0. Artinya jika pegawai atau karyawan tetap dalam satu bulan mendapatkan gaji tetap kurang atau sama dengan Rp. 5,4 juta dengan status tanggungan belum menikah tidak ada tanggungan (TK/0), belum menikah satu tanggungan (TK/1) dan menikah belum ada tanggungan (K/0) maka tidak dikenakan pajak.

TER-B apabila penghasilan sampai dengan Rp. 6,2 juta maka dikenakan Tarif Pajak 0%  dan paling tinggi lebih Rp. 1,405 juta Tarif Pajak 34% dengan ketentuan PTKP TK/2, K/1. TK/3 dan K/2. Artinya jika pegawai atau karyawan tetap dalam satu bulan mendapatkan gaji tetap kurang atau sama dengan Rp. 6,2  juta dengan status tanggungan belum menikah dua tanggungan (TK/2), Menikah satu tanggungan (K/1), belum menikah tiga tanggungan (TK/3) dan menikah dengan dua tanggungan (K/2) maka tidak dikenakan pajak.

TER-C apabila penghasilan sampai dengan Rp. 6,6 juta maka dikenakan Tarif Pajak 0%  dan paling tinggi lebih Rp. 1,419 juta Tarif Pajak 34% dengan ketentuan PTKP K/3. Artinya jika pegawai atau karyawan tetap dalam satu bulan mendapatkan gaji tetap kurang atau sama dengan Rp. 6,6 juta dengan status menikah tiga tanggungan (K/3) maka tidak dikenakan pajak.

Selanjutnya dalam PP tersebut juga mengatur tentang Tarif Efektif Harian dimana apabila penghasilan bruto harian sampai dengan Rp. 450.000 maka tarif pajaknya 0% dan diatas Rp. 450.0000 s/d Rp. 2,5 juta tarifnya 0,5%. (Lapisaan Tarif Pajak Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian dapat dilihat pada lampiran PP 58/2023.)

Perubahan tarif PPh 21 ini memberikan implikasi bahwa dalam perhitungan pajak terutang PPh 21 bulanan akan lebih mudah dan sederhana. Jika pada perhitungan PPh 21 sebelumnya harus memperhitungkan dengan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun dan PTKP dari penghasilan Bruto dan hasilnya yaitu penghasilan neto di kalikan dengan tarif 17 UU PPh, maka pada skema PP 58/2023 ini cukup dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dikali dengan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai lampiran PP 58/2023.

Menurut Dwi Astuti bahwa penerapan tarif Efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru, namun lebih kepada kesederhanaan dan kemudahan dalam perhitungan PPh bulanan, namun di masa pajak terakhir yaitu bulan desember tahun berjalan makan perhitungan PPh 21 tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya.

Menurut Director DDTC Fiscal Research & Advisor B. Bawono Kristiaji bahwa penerapan Tarif Efektif rata-Rata (TER) PPh 21 sebenarnya tidak akan merubah beban pajak secara riil jika dihitung akumulatif tahunan. Namun apabila terjadi kelebihan pembayaran akibat TER selama satu tahun maka sesuai UU PPh ada mekanisme restitusi.

Penulis :

Yahya Nusa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun