Mohon tunggu...
Hukum Setda Mahakam Ulu
Hukum Setda Mahakam Ulu Mohon Tunggu... Hukum 4.0

Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Koperasi Merah Putih akan lebih unggul dari BUMDES? KOPDES MERAH PUTIH

7 Juni 2025   08:06 Diperbarui: 7 Juni 2025   08:06 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar. Netizenku.com

Koperasi Merah Putih akan lebih unggul dari BUMDES?

Ujoh Bilang, Kompasiana ID - Koperasi Merah Putih merupakan salah satu Program Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian rakyat atau ekonomi kerakyatan, maka dari kalimat "Merah Putih" adalah mencerminkan semangat Nasionalisme dan juga identitas kebangsaan Indonesia serta komitmen dalam membangun rantai perekonomian rakyat di tingkat desa/kelurahan/kampung. Sedangkan Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa disebut BUMDES merupakan lembaga usaha yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa/kelurahan/kampung yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan atau pendapatan masyarakat lokal dan pendapatan asli desa (PAdes).(SC-SC)

Tujuan utama Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDES
Koperasi Desa Merah Putih dibentuk dengan beberapa tujuan strategis seperti Pertama, meningkatkan kesejahteraan anggota, membagi keuntuungan secara adil dan transparan kepada anggota, sebagai fasilitasi akses modal dan pelatihan pemasaran. Kedua, memperkuat ekonomi rakyat seperti mengurangi ketergantunagn atas sistem ekonomi rentenir/kapitalis, meningkatkan potensi ekonomi local yang berbasis pada kegiatan gotong royong. Ketiga, kemandirian dan semangat kebangsaan seperti mendorong penggunaan produk dalam negeri dan mengurangi produk imporan yang mana sebagai bagian dari sikap nasionalisme "Merah Putih", dan Keempat, sebagai bagian dari mitra penting dalam program penuntasan tingkat kemisikinan. 

Sedangkan BUMDES memiliki tujuan utama yang tidak jauh berbeda dibandingkan dengan Koperasi Desa Merah Putih, tujuan utama BUMDES yakni meningkatkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, keuangan (PADes), dan sumber daya manusia, memberikan pelayanan kepada warga atau masyarakat, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, mengelola asset desa, dan mendorong desa agar semakin mandiri.(SC-SC-internet).

Jenis usaha Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDES
Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya memiliki jenis usaha seperti Kredit skala mikro (Simpan Pinjam) yang siap memberikan pinjaman modal usaha dengaan bunga yang rendah kepada rakyat atau anggota. Usaha dibidang pertanian dan perikanan seperti penagdaan bibit ikan, bibit tanaman/tumbuhan, bibit sayur, pupuk dan penyediaan peralatan pertanian dengan harga yang terjangkau. Penyedia Jasa Kebutuhan Harian seperti alat transportasi, persewaan peralatan, layanan air bersih, gedung bangunan serba guna dan sebagainya. Kerajinan Manufaktur Industri mini seperti pengolahan hasil dari sumber daya alam hutan yakni rotan, kopi, tebu, madu, batik, tenun dan sebagainya. Perdagangan atau pemasaran seperti UMKM dan TOSERBA. 

Sedangkan BUMDES memiliki jenis usaha diantaranya adalah BUMDes yang berbasis Sumber Dayam Alam contohnya seperti pertanian dan perkebunan, BUMDes yang berbasis jasa dan juga pelayanan contohnya adalah seperti jasa keuangan dan transportasi, BUMDes berbasis perdagangan, BUMDes berbasis energy terbarukan, BUMDes berbasis pendidikan dan kesehatan, BUMDes berbasis inovasi dan kreativitas, dan BUMDes yang berbasis pariwisata dan budaya.(SC-SC)

Kekurangan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDES
Koperasi Desa Merah Putih apabila manajemen tidak profesional maka akan rentan menimbulkan nepotisme internal dan anggota menjadi semakin tidak partisipatif, (pasif), terjadinya persaingan tidak sehat antar lembaga keuangan lain seperti koperasi simpan pinjam dengan bank, bergantung pada bantuan atau suplai dari pemerintah, usaha yang terbatas, minim intervnsi digital, dan masuknya sistem politisasi seperti program yang diadakan tersebut bisa saja dianggap sebagai bagian dari agenda bantuan tertentu dari partai atau pemerintah daerah. 

Sedangkan BUMDES memiliki kekurangan yakni seperti sumber daya manusia yang masih kurang profesioanl, minimnya inovasi dan kreativitas, terkadang tidak transparansi dan akuntabilitas, modal yang terbatas, persaingan dengan BUMDes lain atau lembaga swasta, kurangnya partisipasi, regulasi yang cukup rumit, dan ketergantungan yang mendasar dengan pemerintah desa.(SC-SC-internet).
Keunggulan koperasi desa Merah Putih dan BUMDES


Keunggulan dari Koperasi Desa Merah Putih yakni, kegiatan berbasis gotong royong (solidaritas), didukung langsung oleh pemerintah, lebih fokus kepada pembedayaan ekonomi rakyat lokal, bersinergi dengan program nasional, dasar hukum yang jelas, dan multi-sektor. Sedangkan BUMDES memiliki beberapa keunggulan diantaranya adalah BUMDes bisa berbasis potensi lokalis (kearifan lokal nan unik), hasil atau pendapatan akan dipergunakan untuk pembangunan desa, solidaritas tanpa batas contohnya seperti gotong royong, sistem usaha yang mudah dan adaptif, didukung oleh regulasi pemerintah, tidak bergantungan dengan pihak ketiga/lain, memiliki usaha jangka panjang, keuntungan surplus BUMDes bisa dibagikan kepada pemodal dan kegiatan sosial (pendidikan dan kesehatan), dan mensejahteraakan masyarakat desa apabila dijalankan dengan tepat sasaran.(SC-SC)

Dasar Hukum Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDES
Koperasi Desa Merah Putih dilandasi oleh beberapa regulasi seperti UUD NRI 1945, Perkoperasian No 25/1992 PP No 9/2022 tentang Izin Usaha Koperasi, UU No 6/2014 tentang Desa, UU No 11/2020 tentang  Cipta Kerja, dan Kebijakan Daerah (Perda). Sedangkan BUMDES sama dengan Koperasi Desa Merah Putih yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UUD NRI 1945, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 11/2011 tentang BUMDESA, Permendes PDTT No 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDESA, Permendes PDTT No 9/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan Peraturan Daerah (PERDA).(SC-SC-Peraturan Per-UU)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun