Mohon tunggu...
XYONN
XYONN Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berapa Gaji Dosen PNS 2024

15 Mei 2024   08:46 Diperbarui: 18 Mei 2024   08:30 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo teman-teman Kompasiana . Kali ini saya akan berbagi informasi mengenai gaji dosen PNS. Penasaran dengan pembahasannya? Langsung saja baca artikel ini sampai selesai! Sebelum kita masuk ke topik utama, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu Gaji PNS.

Apa Itu Gaji PNS

Dikutp dari Riviera Publishing, Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pendapatan yang diterima oleh pegawai negeri sipil dari pemerintah sebagai kompensasi atas pekerjaannya dalam melayani masyarakat. Gaji ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan kondisi dan aturan tertentu.

  • Gaji Pokok: Ini merupakan bagian terbesar dari pendapatan PNS, dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan golongan atau pangkat. Semakin tinggi pangkat atau golongan, semakin besar gaji pokoknya.
  • Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga, dengan jumlah yang tergantung pada jumlah tanggungan yang sah.
  • Tunjangan Kinerja: Berdasarkan penilaian kinerja dan prestasi kerja, tunjangan ini dapat bervariasi sesuai hasil evaluasi.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu, dengan besaran sesuai jabatan yang diemban.
  • Tunjangan Transportasi: Diberikan untuk menutupi biaya transportasi bagi PNS yang bekerja di wilayah tertentu.
  • Tunjangan Fungsional: Diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian khusus atau bekerja di bidang tertentu.
  • Tunjangan Kesehatan: Untuk membantu biaya kesehatan PNS dan keluarganya.

Regulasi dan besaran tunjangan bisa berbeda-beda antar negara atau daerah. Pemerintah biasanya mengatur gaji dan tunjangan PNS melalui undang-undang atau regulasi administratif yang berlaku.

Berapa Gaji Dosen PNS 2024?

Pengumuman pemberian tunjangan tambahan sebesar Rp7,5 juta oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2024 merupakan kabar yang menggembirakan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini memberikan dorongan positif bagi dosen PNS, karena selain mendapat tunjangan tambahan, juga diiringi dengan prospektif kenaikan gaji pada periode yang sama. Tunjangan tambahan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah pada pendapatan dosen PNS, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi dan dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. Kenaikan gaji yang pasti juga menjadi dorongan tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen PNS di tahun mendatang. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan perhatiannya terhadap sektor pendidikan dan mengakui peran penting dosen PNS dalam membentuk serta mengembangkan sumber daya manusia.

Semoga kabar baik ini dapat memotivasi para dosen PNS untuk terus memberikan kontribusi optimal dalam tugas pendidikan dan penelitian mereka.


1. Gaji PNS golongan I:
I/a: Rp1.685.664 -- Rp2.522.664
I/b: Rp1.840.860 -- Rp2.760.732
I/c: Rp1.918.728 -- Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.944 -- Rp2.901.420

2. Gaji PNS golongan II:
II/a: Rp2.183.967 -- Rp3.643.488
II/b: Rp2.385.072 -- Rp3.797.604
II/c: Rp2.845.944 -- Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.236 -- Rp4.125.600

3. Gaji PNS golongan III:
III/a: Rp2.785.752 -- Rp4.575.312
III/b: Rp2.903.580 -- Rp4.768.848
III/c: Rp3.026.484 -- Rp4.970.592
III/d: Rp3.154.464 -- Rp5.180.760

4. Gaji PNS golongan IV:
IV/a: Rp3.287.844 -- Rp5.400.000
IV/b: Rp3.426.948 -- Rp5.628.420
IV/c: Rp3.571.884 -- Rp5.866.452
IV/d: Rp3.722.976 -- Rp6.114.636
IV/e: Rp3.880.548 -- Rp6.373.296

Tentang tambahan tunjangan untuk dosen pada tahun 2024, telah diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun