Mohon tunggu...
Achmad Zamzami
Achmad Zamzami Mohon Tunggu... -

Achmad Zamzami\r\nASISTEN AHLI BIDANG KELEMBAGAAN\r\nKomisi Penyiaran Indonesia Pusat\r\n08111231926

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sudahkah Televisi Sesuai Harapan UUD '45

22 Mei 2017   16:09 Diperbarui: 22 Mei 2017   16:14 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Alenia ke 4 Pembukaan UUD’45 menyatakan "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Penjabaran kalimat “…….. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,……” ini telah dijabarkan kedalam berbagai produk undang-undang. Salah satunya adalah UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2002. Dalam bab pertimbangan undang-undang yang menggantikan UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran ini, jelas disebutkan beberapa hal penting prinsip dalam UU penyiaran yakni pada butir :

b……”bahwa spektrum frekwensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:…”

c….” bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”

d….. “ bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.

e…… “ bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:…”


Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan keunggulannya yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa lainnya, penyiaran harus ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang diarahkan untuk semakin meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persamaan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.

Pada masa sekarang, walaupun masyarakat Indonesia sudah merdeka dan lepas dari penjajahan fisik sejak tahun 1945 yang lalu, namun sebenarnya masyarakat kita tengah “berperang” menghadapi penjajahan model baru. Penjajahan ini muncul dengan wajah baru, sebuah model penjajahan yang muncul tidak dengan kekerasan seperti ketika Indonesia meghadapi Belanda atau Jepang dahulu.penjajahan yang tidak membuat masyarakat berada dalam suasana yang menakutkan dan mengerikan. Penjajahan yang mampu masuk sampai ruang privat dalam kehidupan kita semua, penjajahan yang justru hadir dilakukan oleh masyarakat kita sendiri untuk memanjakan masyarakat yang lain, penjajahan ini tidak lain dan tidak bukan adalah penjajahan televisi. Dengan demikian, masyarakat kita tengah menghadapi kolonoalisme dan imperialisme dalam bentuk baru, yakni kolonialisme dan imperialisme televisi (kolonialisai media televisi,2012:viii).

Secara umum sejak televisi mulai diperkenalkan di Indonesia pada awal tahun 60-an, televisi telah menjadi penghuni tetap di berbagai rumah dan menjadi pusat kegiatan keluarga pada waktu senggang. Keadaan ini bertambah semarak dengan hadirnya televisi swasta, masyarakat Indonesia mempunyai beragam pilihan untuk memperoleh berbagai informasi tentang pendidikan, budaya dan beragam hiburan lain. Berbagai bentuk program dan siaran yang ditayangkan berbagai stasiun TV untuk khalayak seperti berita, drama, film, iklan, sinetron, hiburan, olah raga, dan berbagai jenis permainan lainnya. Terdapat juga program khusus untuk anak-anak, remaja, kaum wanita, dan program untuk tontonan semua lapisan masyarakat. Di samping itu, TV juga merupakan salah satu media komunikasi yang digunakan oleh berbagai pihak untuk menyampaikan pesan ataupun informasi.

Kemampuan untuk menjangkau ribuan, atau bahkan jutaan, orang merupakan ciri dari komunikasi massa (mass communication), yang dilakukan melalui media massa seperti televisi. Komunikasi massa dapat didefinisikan sebagai proses pengguna sebuah medium massa untuk mengirim pesan kepada audien yang luas untuk bertujuan memberi informasi, menghibur, atau membujuk.

Dalam banyak hal, proses komunikasi massa dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya adalah sama. Seseorang membuat pesan, yang pada dasarnya adalah tindakan intrapersonal (dari dalam diri seseorang). Pesan ini kemudian dikodekan dalam kode umum, seperti bahasa. Kemudian ditransmisikan. Orang lain menerima pesan itu menguraikan dan menginternalisasikannya. Internalisasi pesan juga merupakan kegiatan intrapersonal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun