Oh well, after sometime Otonomi Daerah perlu di evaluasi. Sepertinya basisnya semakin absurd. Kewenangan tumpang tindih antar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta penarikan banyak kewenangan ke tingkat provinsi sepertinya justru menimbulkan lebih banyak mudhorat dari pada manfaatnya.
Otonomi Daerah yang absurd dan tidak jelas ini harus dievaluasi. Pertanyaannya, jika Otonomi Daerah basisnya adalah Kabupaten/Kota maka bukankah otoritas eksekutorial sepenuhnya diberikan kembali ke Daerah Kabupaten/Kota?
Jika Pemerintah setengah hati, lebih baik kita jujur bahwa kita sedang mempraktekan Otonomi Daerah berasa federal. Jika ini yg di kehendaki, Ayo kita kaji secara komprehensif sebab mungkin saja bentuk federasi yang memang paling pas untuk kita. bukankah kondisi existing saat ini lebih berasa federal?. Jika terminologi "Negara Bagian" dirasa problematik dan dianggap mengingkari bentuk negara kesatuan, maka kita cari terminologi lain, atau tidak perlu pakai terminologi apa apa sebab pemisahan tingkatan "Provinsi" sendiri sebenarnya secara substansial ya berarti bagian Wilayah atau territory. It doesn't make any difference. Negara Amerika yg berbentuk Federasi sendiri namanya adalah Negara Kesatuan Amerika - United States of America. Jadi tidak perlu sensi dan terjebak dengan pemahaman sempit tentang terminologi Federal.
Memang tidak akan ada bentuk bernegara yang bisa dipakai copy paste, karena kita pasti punya karakter tersendiri. NKRI memang harus menjadi harga mati! Tidak boleh diobok obok, "NKRI is Dead Price" kata teman teman Tukang Ojek Pangkalan. Dan Kita sepakat untuk itu. Tapi bukan berarti Kita tidak boleh mengevaluasi praktek tata kelola Bernegara kita kan? Kehidupan bernegara kita adalah sebuah konstruksi sosial yang sangat dinamis Dan harus terus bergerak sesuai perubahan jaman. Fondasi Kita sebagai NKRI tidak boleh goyah, tapi dinamika tatakelola bernegara harus bergerak dinamis. Beranikah Kita mengevaluasinya secara jujur?