Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemkab Tebo MoU dengan Pemerintah Deli Serdang

15 Januari 2019   23:21 Diperbarui: 15 Januari 2019   23:35 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


TDP sudah dihapus diganti jadi NIB


Pemerintah telah menganulir registrasi tanda daftar perusahaan menyusul diberlakukannya online sistym submision (SOB) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2017 tentang perijinan terintegrasi. Kebijakan tersebut sudah diberlakukan semenjak PP itu diterbitkan. Demikian dikatakan kepala dinas Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMD PTSP) kabupaten Tebo, Jambi, Suhut, SIP. M.Si, Selasa (15/1/2019).
"  Registrasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di hapus dan sebagai gantinya pemerintah telah mengganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan NIB telah di berlakukan sejak Juli 2018," jelas Suhut.
Menurut dia, berdasarkan PP. Nomor 24 tahun 2018 tentang perizinan secara terintegrasi melalui Online Sistem Submision (OSS) ketika berlaku sejak Juli tahun 2018. TDP sudah tidak berlaku lagi. Namun demikian TDP tersebut di ganti menjadi NIB. Proses pengurusan izin NIB ini wajib bagi setiap pengusaha atau perusahaan dan mereka harus mendaftarkannya.
" Kita sudah MoU (software) dengan pemerintah kota Deli serdang, dan sekarang sedang tahapan penyesuaian dengan pemerintah kabupaten Tebo. Kelemahannya proses perijinan dengan sistem ini akan makan waktu. Pelaku usaha harus melengkapi dokumen hingga bahkan usaha kecil kaki lima juga mesti ada ijin dokumen lingkungan. Ini lah yang akan terasa berat bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil," katanya.
NIB menjadi kewenangan Kementerian koordinator perekonomian. Tanda NIB dicetak dalam bentuk Barcode dan hanya bisa teridentifikasi melalui scanning. Sistem yang sudah terintegrasi secara online melingkupi semua perijinan usaha dan harus berbadan hukum, meskipun usaha kecil sekalipun. 
Kewenangan dinas PMDPTSP didaerah memang sudah banyak dipangkas. Namun masih ada izin yang diproses didaerah. Seperti ijin mendirikan bangun (IMB), SIUPP dan SITU. Untuk IMB sendiri DPMDPTSP hanya pengurusan pemberkasannya saja, layak tidaknya IMB di keluarkan adalah kewenangan dinas PUPR.
"Proses perizinan yang masih di lakukan secara manual adalah izin praktek seperti bidan, dokter dan apoteker. Tapi kedepan juga nantinya akan terintegrasi melalui online," katanya***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun