Mohon tunggu...
David Asmara
David Asmara Mohon Tunggu... Wiraswasta - Ada Baiknya

Menulis itu menikmati rezeki hidup..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terjadi Kekeliruan dalam SK Kapolda Jambi No 1 Tahun 2017

23 Oktober 2018   23:01 Diperbarui: 23 Oktober 2018   23:10 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Randis OPD BKPSDM BH 24 W sesuai SK Bupati Tebo/dok pribadi

Polemik nomor polisi kendaraan dinas kepala OPD BH 24 W yang ganda antara dinas pendidikan kebudayaan dan Badan kepegawaian Pelatihan sumber daya manusia (BKPSDM) diakui terjadi kekeliruan oleh pihak Dirlantas Polda Jambi.

Menurut kasubag penetapan Nopol, di kantor UPT Samsat Kabupaten Tebo, Jambi, Brigadir polisi, Prayogo menyatakan memang ada kekeliruan pada Surat Keputusan Kapolda Jambi Nomor 1 tahun 2017 tentang teknis penomoran kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jambi.

Didalam SK tersebut ternyata tidak sesuai dengan nama instansi (Nomenklatur), karena sebelumnya terjadi perubahan nama nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan dasar PP 18 tahun 2016. 

Atas perubahan itulah kemudian sesuai arahan pihak dirlantas Polda Jambi minta ditetapkan berdasarkan dengan SK Bupati Tebo. Setelah dibandingkan disitulah diketahui terjadi Nomor Polisi Ganda ini.

" Hasil koordinasi dengan Dirlantas yang benar dipakai adalah SK Bupati Tebo, bukan SK Kapolda. Tetapi memang tidak ada surat resmi pencabutan SK Kapolda itu. Masalah ini bisa selesai hanya dengan koordinasi saja," kata Prayogo, Selasa (23/10/2018) dikantor UPT Samsat Kabupaten Tebo.

Menurut dia, dalam SK Bupati nomor polisi dinas pendidikan BH 35 W, dan kendaraan Nomor Polisi BH 24 W adalah BKPSDM tetapi BPKBnya belum diterbitkan hanya STNK saja. Makanya untuk tindaklanjut masalah ini perlu koordinasi saja dengan pihak Dirlantas untuk melakukan perubahan. Jika sebelumnya ada kewajiban PNBP, ketika harus dilakukan perubahan tidak perlu dibayar lagi, itu ada kebijakan tersendiri dari Dirlantas tak perlu bayar lagi.

" Hanya saja sayangnya, pihak dinas pendidikan yang tidak mau mendesak Dirlantas agar merubahnya sesuai dengan SK Bupati Tebo. Karena memang kalau mengacu kepada SK Kapolda ada kesalahan nomenklaturnya," katanya.

Dikatakannya, akibat pastinya salah satu kendaraan itu tidak bisa membayar pajak, karena sistem yang menolak itu. Kita tidak perlu egosentris, maunya kita saling membantu. Inikan hanya perlu koordinasi saja, kalau mereka ke Samsat kita bisa jelaskan.***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun