APIP kabupaten Tebo, Jambi  menyatakan sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada manajer agen gas elpiji Sultan Tebo Energi (STE). Pemanggilan pihak agen gas LPG ini terkait hubungan kerjasama Badan usaha milik desa (Bumdes) Maju Bersama desa Betung Bedarah Barat kecamatan Tebo Ilir yang menjalankan usaha pangkalan dengan penyertaan modal Dana Desa tahun anggaran 2017 lalu.
Menurut Kepala Inspektorat Tebo Drs.Teguh Arhadi, MM melalui Inspektur pembantu wilayah (Irbanwil) II Sabli, mengatakan pihak agen elpiji Sutan Tebo energy sudah dua kali di undang secara tertulis. Namun mantan manajer agen gas elpiji STE, Kamal yang disebut rekanan Bumdes Maju Bersama yang bergerak di bidang pangkalan gas desa Betung Bedarah Barat tidak pernah hadir memenuhi undangan.
"Iya, dua kali kita surati Kamal agen manajer gas elpiji STE. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir," kata Sabli, Selasa (2/10/2018).
Dia perlu dimintai keterangan untuk menindaklanjuti keterangan yang telah diterima APIP. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bahwa Bumdes Maju Bersama yang di biayai melalui Dana Desa (DD) 2017 tersebut tidak berjalan mulus, selama dalam satu tahun mata anggaran cuma satu kali pengiriman gas elpiji subsidi jenis melon.
Oleh karena itu berdasarkan hasil keterangan yang kita minta dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan DD 2016-2017 seperti Kades, Sekdes, BPD, Kadus, Ketua Bumdes, dan pihak terkait lainnya hasil pemeriksaan belum bisa di simpulkan.
" karena dua kali kita undang melalui surat resmi maupun via telpon rekanan Bumdes tidak hadir, " jelasnya.
Dikatakan Sabli, bahwa dari semua laporan warga mengenai adanya indikasi dugaan penyimpangan pengelolaan DD 2016-2017 yang paling menonjol kasusnya adalah Bumdes Maju Bersama yang bergerak dibidang pangkalan gas elpiji 3 Kg jenis melon.***