Mohon tunggu...
Sugianti bisri
Sugianti bisri Mohon Tunggu... Teacher -

Teacher,blogger,fiksianer,kompasianer, simple woman, and happy mommy

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pak Ahok, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ayo Kita Belajar Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar!

28 April 2016   14:21 Diperbarui: 28 April 2016   14:38 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

terputus/ter·pu·tus/v1 terpenggal; terpotong: 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: 3 berakhir (tentang pembicaraan, jalinan kasih): terus-menerus/te·rus-me·ne·rus/adv tidak berkeputusan; tiada hentinya; bersinambung:

Kutipan  pengertian kata terputus dan terus menerusdiatas saya ambil dari Kamus  Besar Bahasa Indonesia. Sedikit gambaran bahwa ada perbedaan antara kedua kata tersebut dalam penerapannya. 

Saya mulai honor sebagai guru di sekolah negeri tahun 2000, Juni 2003 saya diterima menjadi Guru Bantu dan ditugaskan di SMA Negeri  di Sumatera Selatan hingga 25 juni 2005 saya mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh kepala sekolah tempat saya bertugas dan LPMP. Tanggal 25 juni 2005 hingga 17 Juli 2005 libur sekolah. Tanggal 18 Juli 2005 saya mulai mengajar di SMPN 84 Jakarta hingga sekarang. Apakah istilah yang tepat untuk riwayat pekerjaan saya. Terputus,  terus menerus atau berlanjut?

Contoh lain, Basuki Tjahaja Purnama dan dilahirkan di wilayah Belitung. Sebelum Pilkada DKI 2012, Ahok telah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2010 dan menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014. Wakil Gubernur 2012-2014. November 2014 hingga sekarang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dari perjalanan kareir politik pak Ahok seperti yang saya sebutkan, apakah bisa dikatakan bahwa ia terjun di dunia politik sejak 2012 sebagai Wakil Gubernur. Pengalaman berkarier sebelumnya tidak diakui karena berasal dari luar daerah atau tidak berkerja di DKI Jakarta. Apakah istilah yang tepat untuk riwayat pekerjaan saya. Terputus,  terus menerus atau berlanjut?Bukankah kita tingal di Negara kesatuan, namanya guru atau politikus dimanapun bertugas tetap sama, bertugas sesuai profesinya.

Jika pengalaman kerja tersebut tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai syarat untuk mengikuti tes honorer K2 pada tahun 2013, bukankan yang mengusulkan saya adalah kepala sekolah SMPN 84 Jakarta yang disahkan oleh kasie kecamatan, kasudin, kepala dinas pendidikan pada waktu itu, Bapak Taufik Yudi.  Apakah mereka yang bertugas memverifikasi data pada waktu itu tidak  paham PP yang menjadi dasar pelaksanaan. Belum lagi setelah lulus, tes mulai April 2014 saya juga ikut pemberkasan dengan prosedur yang sama, STPJM dari Kepala Sekolah, Kasie Kecamatan, Kasudin, mereka membenarkan data saya. Apakah mereka juga tidak paham PP yang menjadi dasar pengangkatan? Berarti hanya Lasro Marbun  (Kadis yang membatalkan pemberkasan ulang setelah lulus  di bulan November 2014) yang paham aturan? Tanpa melakukan klarifikasi membatalkan berkas orang dan menganggap remeh hasil kerja orang. Kadis pesanan yang awalnya pak Ahok juga sempat meragukan kemampuannya bisa memimpin Dinas Pendidikan

Berdasarkan PP 56 tahun 2012 yang menjadi dasar pengangkatan CPNS K2 harus  sudah bekerja di Instansi Pemerintah selama satu tahun per 31 Desember 2005 secara terus menerus.   Apakah  SMAN ! Lahat bukan instansi pemerintah? Saya lampirkan Sk Guru Bantu karena lebih kuat  payung hukumnya karena SK dikeluarkan oleh menteri pendidikan di era kepemimpinan Mega Wati.  Tidak ada penjelasan dalam PP tersebut harus disekolah yang sama atau tidak boleh dari luar daerah. 

Menurut Pak Kamilus, saat proses penyusunan PP untuk pengangkatan Honorer di tahun 2012,  Pak Ahok masih sebagai anggota DPR dan ia terlibat di dalam penyusunan PP 56 tahun 2012 jadi beliau tau persis tentang penerimaan CPNS dari jalur K2, saya berharap banyak saat dimediasi oleh pak Ahok ke Dinas pendidikan, Senin, 25 April 2016 lalu.  http://www.kompasiana.com/www.sugiantibisri.blogsot.com/kali-ini-pak-ahok-cukup-serius-menangani-permasalahan-saya_571c432ef57e6117076176c7

Namun, Dinas kembali membuat dasar pembatalan saya karena guru Bantu dan terputus, menurut Pak Posma Marbun (kabid SDM) saya tidak pantas menjadi PNS. Jika saya sudah mengundurkan diri sejak Juni 2005 dan sejak itu juga tidak menerima pembayaran, apakah saya masih disebut Guru Bantu? Bukan karena berkas dicabut kepala sekolah seperti yang saya lihat dilaporan pak Bahtiar waktu itu dan bukan juga karena kesalahan informasi seperti yang ada dalam surat balasan yang terima dari BKD.  Menurut Pak Ilman (kasie SDM) DKI mengusulkan tenaga CPNS berdasarkan kuota masing-masing wilayah, jadi dengan sangat berat kami tidak bisa melanjutkan proses ibu Sugianti karena tidak sesuai kebutuhan?  What?....

Saya meneteskan air mata seketika itu juga. Apa mereka benar-benar paham dengan yang diucapkan. Kuota apa? Kalau berbicara kuota itu sebelum penetapan kelulusan. DKI Jakarta meluluskan honorer K2 sebanyak lima ribu lebih karena itu yang diusulkan oleh DKI Jakarta dan disetujui oleh Kemenpan. Saya dan teman-teman lainnya sudah bekerja enam belas tahun hingga saat ini. Masa  kalian bilang tidak sesuai kebutuhan. Apakah bapak-bapak sudah mengecek ke lapangan berapa jam pelajaran saya mengajar dalam satu minggu? Berapa mata pelajaran yang saya ampu? Apakah saya salah jika saya kembalikan pertanyaan pak Posma, Apakah kalian pantas menjabat di SDM? Membuat keputusan yang menyangkut masa depan orang hanya berdasarkan “Bahasa Pantas/tidak Pantas” bukan berdasarkan PP yang menjadi bahan acuan?

Saya berharap ada pertimbangan yang bijak dari pak Ahok setelah mendapatkan laporan dari Pak Kamilu tetang pertemuan itu. Berulang-ulang saya baca PP tersebut  belum ada penjelasan atau catatan harus dari wilayah yang sama atau sekolah yang sama. Saya bukan tipe kutu loncat yang suka pindah-pindah pekerjaan, saya hanya mengikuti suami setelah menikah. http://www.kompasiana.com/www.sugiantibisri.blogsot.com/kelamaan-muter-muter-saya-jadi-pusing-pak-ahok_571df8e0a123bd190821fc16

Satu catatan buat Dinas Pendidikan, jika membatalkan proses kedinasan hendaknya harus secara resmi. Jika saya tidak mencari tau kenapa sampai Agustus 2015 saya belum mendapatkan NIP, hingga detik ini saya masih mengharapkan mendapatkan SK. Bukankah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini sangat mempermudah pekerjaan kita. Kalian bisa mengumumkannya lewat web Dinas Pendidikan atau BKD.  Bisa juga ber-SMS jika tidak sempat bersurat, bukankan nama orang-orang yang tidak pantas menjadi PNS itu ada dalam berkas yang kalian pegang?  Jangan mencari-cari alasan yang kurang masuk akal, pertama  mengkambinghitamkan kepala sekolah saya sebagai orang yang menarik berkas usulan. Setelah saya datang ditemani oleh pak Kamilus alasannya saya sebagai Guru Bantu. Belajarlah menjadi pegawai yang beretika.  Pelajari berkas sebelum membuat keputusan. Jika alasan terputus yang menyebabkan proses saya tidak bisa dilanjutkan, katakana dari awal jangan membuat laporan palsu. Kalian sudah mencemarkan nama baik .  http://www.kompasiana.com/www.sugianti bisri.blogsot.com/sekelas-ahok-aja-dicuekin-apalagi-saya_5716b0ea65afbd710e7d0e06

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun