Mohon tunggu...
Yomanack Kili
Yomanack Kili Mohon Tunggu... -

Baptis Voice Papua

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mimpi jadi Kenyataan

13 Juli 2013   07:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:37 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13736781311919474738

Dalam Diskusi Terbatas Dialog Jakarta-Papua tepatnya di kampus STFT 15 agustus 2009. banyak orang Papua yang mencaci maki Pater DR. Neles Tebay,Pr. karena pater menulis dalam buku yang berjudul: DIALOG JAKARTA-PAPUA, sebuah prespektif Papua. hal 41 tentang Fasilitator pada point ke 4 WPNCL yang bermarkas di Port Vila, VAnuatu sebagai fasilitator orang asli papua di dalam dan luar negeri atau dialog tahap ke tiga. Koalisi ini di bentuk oleh berbagai kelompok perjuangan orang papua dan menjadi organisasi yang memajungi semua kelompok. Mimpi Pater Neles ini,hampir mayoritas Orang Papua marah dan tidak terimah, namun pastor memilih diam dan sabar. kemarahan itu bukan saja datang dari kalangan papua Tapi juga dari pemerintah Pusat, di jakarta maupun provinsi di Papua. Namun Kini MImpi itu secara berlahan mulai kenyataan, WPNCL yang sejak 2009 lalu semua orang papua marah itu kini, Gemborkan isu MSG di wilayah Pasific,dan hampir seluruh mayoritas rakyat Papua Mendukung WPNCL untuk mendorong agenda West Papua di daftarkan menjadi keanggotaan MSG. hampir seluruh mayoritas orang Papua maupun pemerintah Indonesia yang marah dan curiga Pater Neles Tebay Seperti Bolah di tendang kesana kemarih itu, kini AGENDA DIALOG MENJADI KATA KUNCI, Untuk menyelesaikan masalah di tanah Papua ini,bahkan isunya telah di dengar hampir 50 % negara -negara di Dunia.bahkan berlomba-lomba untuk menjadi fasilitator, Lihat Buku Dialog jakarta-Papua hal 41 pon ke 5

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun